Tersangka Pembunuh Ayah Kandung Menangis Histeris di Kaki Sang Istri

Pesawaran, (BERITASATOE.COM) – Tagisan dan jeritan histeris Ubaiy (38) pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa orangtuanya sendiri M. Yamin (76) di Dusun Tanjung Jati Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pecah di ruangan Satreskrim Polres Pesawaran, saat pertamakali melihat Anak dan Istrinya, Senin (11/10/2021)

Ubaiy (38) Warga Tanjung Jati Kedondong, tersangka pelaku pembunuhan berdasarkan keterangan resmi Kapolres Pesawaran diancam dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ubaiy menangis pilu menyesali perbuatanya sambil bersujud dikaki Istrinya Suryati saat sang istri datang memenuhi panggilan  untuk dimintai keterangannya oleh penyidik satreskrim polres pesawaran.

” Maafkan saya, saya menyesal, titip anak-anak,” isak tangis Ubaiy di hadapan Istrinya.

Sementara itu Dr (Can) Nurul Hidayah,  Penasehat hukum Ubaiy yang di tunjuk oleh Polres Pesawaran, mengatakan bahwa motif membunuh karena di tagih hutang terus sehingga spontan saat itu juga melakukan penganiayaan terhadap Bapaknya bernama M. Yamin (76) Hinga tewas,

” Dalam hal Perkara tersangka Ubaiy untuk pemeriksaan saya ditunjuk untuk mendampingi karena sesuai Pasal 56 KUHAP, dan Saya selaku profesi tidak bisa menolak untuk mendampingi, Saya juga prihatin dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka Ubaiy karena Istri (Suryati) bekerja sebagai pedagang sayuran keliling dengan menggunakan tampah,” pungkas Dr (Can) Nurul Hidayah SH.MH, saat di temui media tugasbangsa.com.  (Roby/san)

Exit mobile version