Gawat.! Dugaan Mafia Proyek di Kabupaten Bogor dilaporkan Ke KPK

GEMPAR saat melakukan aksi Demo di KPK, Kamis 27/01 (photo.dokbs)

Jakarta, (BS) – Dugaan adanya Mafia Proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada Kamis, (28/1/22).

Sirhan Umusug, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham GEMPAR mengatakan, ada mafia yang menguasai proyek pembangunan di Kabupaten Bogor.

Sirhan menyebutkan, banyak isu yang beredar di publik bahwasanya beberapa proyek yang ada di Kabupaten Bogor itu hanya dikuasai oleh segelintir orang (Monopoli). Hal tersebut jelas menjadi bahan perbincangan hangat di tengah-tengah kondisi yang masih rumit seperti ini.

“Dugaan adanya sosok di balik banyaknya proyek pembangunan di Kabupaten Bogor ini sudah lama di perbincangkan, bahkan dari jauh-jauh hari pun kami sudah menduga adanya tindakan melawan hukum di dalam proyek-proyek dengan nilai cukup fantastis,” ucap pria Sirhan.

Masih kata Sirhan, adapun maksud dan tujuan kedatangan GEMPAR untuk meminta KPK melakukan investigasi khusus terhadap masalah pembangunan di Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang mempunyai domain dalam proyek pembangunan.

“Yang kami laporkan karena banyak sekali kejanggalan saat pelaksanaan proyek. Ada yang terlambat dalam menyelesaikan, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah di tetapkan pemerintah dan bahkan ada salah satu PT yang mempunyai rekam jejak buruk dalam hal ini melakukan tindak pidana korupsi di salah satu proyek daerah yang hari ini memenangi tender proyek di kabupaten Bogor,” ungkapnya.

“Kami berharap KPK jeli dalam melihat yang akan kami laporkan ini, sebab berdasarkan hasil advokasi, analisa dan data yang telah di himpun ada banyak hal yang menjadi alasan mengapa KPK harus segera membuat tindakan, dikarenakan uang yang dipakai untuk pembangunan adalah uang dari APBD dan sudah sangat jelas bahwa APBD bersumber dari masyarakat dan berorientasi terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat,” sambungnya.

Sejauh ini, kata Sirhan, pihaknya masih sangat mempercayai KPK dalam memberantas tindak pidanan korupsi di NKRI, sebab akhir-akhir ini ada banyak kasus yang sudah dipecahkan oleh KPK. “Maka dari itu kita hanya bisa menunggu tindak lanjut yang akan di lakukan oleh KPK,” tegasnya.

Diakhir, Sirhan mengatakan GEMPAR akan melakukan aksi lagi jika sudah 30 hari kerja KPK menerima laporannya.

“Hal ini agar kami bisa selalu mendampingi dan mengawasi laporan kami sampai ada titik terang, dalam hal ini ada yang di tetapkan sebagai tersangka. Karena ini adalah upaya kami selaku masyarakat untuk mewujudkan UU No.28 Tahun 1999,” pungkas Sirhan. (San/Red)

 

Exit mobile version