Pilkada Yalimo, Bawaslu Akui PSU Cacat Hukum

JAKARTA, (BS) – Kewibawaan Putusan MK terletak pada kekuatan mengikat. Sidang lanjutan Pilkada Kabupaten Yalimo digelar kembali Kamis Pagi 17 Februari 2022.

Kali ini sidang mendengarkan Jawaban Termohon KPU Kabupaten Yalimo dan Pihak Terkait serta Laporan Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Yalimo sidang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Panel Prof.Dr.Aswanto.SH.,M.Si D.F.M serta Hakim Anggota Dr.Suhartoyo.SH.,MH dan Dr.Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,SH.,M.H.

Dalam laporannya Bawaslu Kabupaten Yalimo diwakili oleh Demianus Bayage.S.Ip mengemukakan dalam menanggapi Permohonan Lakius Peyon Nahum Mabel disampaikan oleh Bawaslu Yalimo bahwa benar Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendapat dukungan dari Partai Bulan Bintang dengan surat Keputusan SK.PP/163/PILKADA/2021 dan mendaftarkan diri pada tanggal 5 Desember 2021, namun selanjutnya dibatalkan oleh Partai PBB pada tanggal 6 Desember 2021 dengan keputusan nomor. SK.PP/164/PILKADA/2021dan dan di hari yang sama juga mengusung pasangan
Nahor Nek Wek dan Jhon W Wilil dengan Keputusan Nomor. SK.PP/165/PILKADA/2021.

Selanjutnya Pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel telah melaporkan KPU Kabupaten Yalimo atas pelanggaran dalam Pemilihan Suara Ulang yang sedianya dilakukan pada
tanggal 17 Desember 2021 menjadi tanggal 26 Januari 2022 dianggap telah melanggar amar putusan angka 5 tentang 120 hari kerja pelaksanaan PSU Kabupaten Yalimo, Bahwa
Bawaslu Yalimo menyatakan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan atas Laporan Pasangan Lakius Peyon dan Nahum mabel tersebut dengan Nomor Register 04/Reg/LP/PB/Kab/33.21/XII/2021 dan telah pula melakukan Klarifikasi kepada Ketua
dan Anggota KPU Yalimo serta Saksi Pelapor.

Bahwa terhadap perbuatan KPU Kabupaten Yalimo yang mana PSU dilakukan tidak sesua
amar Putusan Mahkamah Konstitusi angka 5 yang menyebut bahwa KPU Kabupaten Yalimo wajib melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu 120 Hari Kerja dan dapat dikatakan KPU Yalimo TELAH TERBUKTI melanggar kode etik penyelenggara
pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (2) hurup.(d) dan ayat (3) hurup a,d dan g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluNomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga telah terbukti melakukan pelanggaran Pidana Pemilihan pasal 193A ayat (2) yaitu sesuai ketentuan
pasal 14 dapat dikenakan pidana paling singkat 12 (duabelas) bulan dan paling lama 144 bulan dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Yalimo telah meneruskan Laporan perkara
tersebut ke DKPP dan Pada Sentra Gakumdu.

Dalam menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Panel Prof.Dr. Aswanto.SH.M.Si tentang laporan Calon Bupati Lakius Peyon Nomor.51/LP/PB/RI/00.00/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 bawaslu Yalimo menyampaikan bahwa telah ditindak lanjuti dengan
nomor Bawaslu Provinsi Papua Surat Nomor.2908/PP.01.00/K1/12/2021 dengan bukti PK4 namun selanjutnya ditanya hasil dari tindak lanjut ternyata Bawaslu Yalimo belum
melakukan tindak lanjut.

Dalam tanggapan Termohon KPU Yalimo yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Dr.Heru Widodo.SH.M.Hum antara lain menyampaikan bahwa keterlabatan pelaksanaan
Pemilihan Suara Ulang disebabnkan keterlambatan penanda tanganan NPHD oleh pemerintah Kabupaten Yalimo, disampaikan bahwa Termohon mengajukan Permohonan
kepada Mahkamah Konstitusi Nomor.102/PL.02/01/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021 namun di tanggapi oleh Penasehat Hukum Lakius Peyon dan Nahum Mabel Jonathan
WS.SH menyampaikan bahwa Fakta Hukum dalam Jawaban Termohon terhadap perkara 153/PHP.BUP-XIX/2022 pada halaman 10 disebutkan bahwa jelas surat Nomor.102/PL.02/01/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 adalah bentuk laporan sebagaimana
Bukti T-60 dan Bukti T-76 laporan tindak lanjut penandatangan NPHD tanggal 12 Oktober 2021.

Oleh karena itu KPU Yalimo maupun KPU Pusat dan KPU Provinsi seharusnya mengakui kekeliruan yang dilakukan dengan tidak mengajukan Penetapan Perpanjangan Pelaksanaan Pemilihan Ulang Pilkada Yalimo dikarenakan diduga KPU sendiri sudah
bertindak menjadi Tims sukses paslon lain malah seakan-akan menyalahkan makhamah Konstitusi karena tidak menggelar sidang penetapn.

Oleh karena itu lanjut Jonathan apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Yalimo menjadi Pengalaman berharga di kemudian hari buat Jajaran KPU dan Bawaslu dalam hal melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dimasa-masa mendatang.

Dr.Marheini Ria Siombo,SH,M.si salah satu dosen dan pengajar di Universitas terkemuka di Jakarta mengatakan bahwa pasal 24 (c ) ayat 1 Undang-undang 1945 menjabarkan
kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik; dan memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilihan umum dan kewenangan lain yang diberikan Undang-undang.

Kewenangan lain yang dimaksud ini adalah Ketentuan dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus oleh karena itu Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Kata Final dan mengikat ini dengan tidak adanya upaya hukum lain terhadap putusan MK tersebut dikarenakan guna untuk memutus ketidakpastian hukum yang berlarut-larut Jika terus ada upaya hukum, maka akan terbentur menjalankan norma Padahal norma itu harus dijalani dan itulah karakteristik putusan MK,” kata Dr. Marheini Ria Siombo.

Bahwa Kewibawaan suatu putusan yang dikeluarkan institusi peradilan terletak pada kekuatan mengikatnya maka itulah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan
putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes).

Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan
bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Sehingga dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Yalimo dengan memperpanjang Pemilihan Ulang melewati batas Waktu amar putusan mahkamah
Konstitusi tanpa melewati Sidang penetapan untuk menguji permasalahan yang ada
adalah keliru. (***)

Exit mobile version