Kementerian ATR/BPN Dorong Perkembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Tanah Pasca Tambang

JAKARTA, (TB)  – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan total 556 pulau dikenal sebagai salah satu Provinsi Kepulauan di Indonesia. Bangka Belitung juga merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia.

Pada lokasi pengambilan timah, lahan pasca tambang umumnya tidak dimanfaatkan kembali. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemanfaatan tanah pasca pertambangan agar menjadi lahan produktif untuk perkembangan perekonomian masyarakat.

“Sistem dalam permasalahan ini diharapkan dapat dibuat dengan rapi, sehingga betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, yang pada akhirnya juga mendorong apa yang menjadi cita-cita besar negara ini didirikan,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 dengan tema “Penataan Pertanahan Pasca Tambang dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Sekitar Wilayah Pasca Tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” melalui pertemuan daring, Selasa (19/04/2022).

Surya Tjandra juga menuturkan, diperlukan koordinasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kita perlu bersinergi dalam bekerja sesuai dengan karakteristik masing-masing dalam kesatuan pemerintah yang sama. Tanpa itu, maka akan sulit untuk bekerja. Sehingga ini merupakan persoalan yang harus dirundingkan bertahap,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus mengatakan, yang menjadi fokus tahun 2022 adalah mengenai penataan pertanahan pasca pertambangan. Sebagaimana diketahui, kondisi pertanahan di Provinsi Bangka Belitung, yaitu 23% adalah wilayah usaha pertambangan. Sehingga, Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan uji coba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pada wilayah pasca tambang.

“Pada kesempatan ini kami memohon kiranya kepada seluruh anggota GTRA dapat mendukung kegiatan pertanahan pada lokasi pasca tambang tersebut. Melalui forum GTRA ini, target masyarakat menuju masyarakat sejahtera akan terus ditingkatkan dengan terintegrasinya berbagai program dari masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait. Skema integrasi tersebut dilaksanakan dengan cara akses mengikuti aset maupun aset mengikuti akses.

Artinya boleh disertipikatkan terlebih dahulu baru diberdayakan atau diberdayakan terlebih dahulu baru disertipikatkan,” ungkap Oloan Sitorus. (Red)

Exit mobile version