Janji Kencan Via Aplikasi Michat Pelaku Malah Bunuh Korban

KOTA BOGOR, (BS)- Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kostan Asri Kamar 309, Jalan Aria Suryawinata No.17, RT 002 RW 007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis, 12 Mei 2022 malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada kasus ini Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka di Terminal Laladon.

“Selama dua Minggu, tersangka bersembunyi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor,” ungkap Susatyo kepada awak media, Jumat (13/5/ 2022).

Kemudian Susatyo menceritakan tersangka dengan korban telah berjanjian di sebuah kosan untuk melakukan hubungan badan dengan harga yang telah disepakati bersama melalui aplikasi Michat.
Setelah melakukan pertemuan dengan tersangka, tersangka merasa hanya memiliki uang Rp. 200 ribu sedangkan korban meminta Rp 1 juta. Akhirnya tersangka mencekik korban dan menjerat leher korban dengan sarung guling dan menyumpal mulut korban dengan tissue.

“Kemudian tersangka meninggalkan korban didalam kamarnya dengan membawa Hp OPPO dan uang Rp 255.000 milik korban,” jelasnya.

Pada kasus ini tersangka di kenakan pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP, tersangka di jerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami memberikan himbauan kepada semua masyarakat, sekecil apapun informasi akan sangat berharga bagi kami dalam pengungkapan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan ini tega menghabisi korban dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung bantal, kemudian disekap mulutnya dengan tisu sampai akhirnya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (San)

Exit mobile version