Isu Patok Batas Tanah di Lahan IKN, Kementerian ATR/BPN:Itu Ilegal

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara

Yulia Jaya Nirmawati Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (photo/net)

JAKARTA, (BS) – Banjirnya Isu di berbagai Media terkait mengenai patok untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara, ditanggapi serius oleh kementerian ATR/BPN.

Bahwa terdapat ungkapan beberapa masyarakat soal pemasangan patok yang mendadak muncul di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa patok dadakan itu tidaklah resmi, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta (31/05/2022).

Ia menyatakan bahwa patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani. “Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur sudah berkoordinasi dengan Polda (Kepolisian Daerah, red). Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan. Patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal. Sudah dicabut atau dibuang juga oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, bila bicara soal patok yang merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP. “Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dan dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini,” jelasnya.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari. Adanya patok di lahan-lahan tersebut juga dapat mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

Pada kesempatan lain, dilansir dari laman Kompas.com, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berkomunikasi dengan warga yang lahannya masuk KIPP. Tak berhenti di situ, selain kesertaannya pada saat sosialisasi, Adi Kustaman juga ikut mendampingi pemerintah dalam pemasangan patok KIPP. “Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain atau APL. Ada yang dikuasai masyarakat, ada yang aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, serta ada juga lahan yang dikuasai perusahaan,” terangnya.

Adapun pihak lainnya yang terlibat langsung dalam sosialisasi ialah perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, pemerintah desa, dan perangkat kecamatan. Yang kemudian, informasi dari sosialisasi tersebut untuk diteruskan kembali kepada masyarakat terkait yang berada di sekitar KIPP IKN.

Exit mobile version