KPK Kembali Panggil 9 ASN Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif

Dari 9 Orang Saksi Diantaranya Kepala Bappenda dan Kepala Inspektorat

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

JAKARTA, (BS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 9 orang saksi terkait kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan anak buahnya.

” Betul hari ini KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY,” begitu jelas Plt.Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jum’at 10 Juni 2022.

” Ada 9 orang saksi yang kita panggil dan semuanya berasal dari ASN Pemkab Bogor. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah Ali

Adapun ke 9 orang saksi yang akan diperiksa tersebut diantaranya :

1. Hanny Lesmanawaty Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor
2. Andri Hadian Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor
3. Mika Rosadi Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab. Bogor
4. Solihin PNS RSUD Cibinong Kab. Bogor
5. Temsy Nurdin Irban V Inspektorat Kab. Bogor
6. Ade Jaya Munadi Inspektur Kab. Bogor/ Mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor
7. Teuku Mulya, ST, MT Kepala BPKAD Kab. Bogor
8. Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor
9. Arif Rahman Kepala Bappenda Kab. Bogor.

Sebelum pemanggilan para saksi diatas,  KPK juga telah melakukan penggeledahan paksa di dua tempat berbeda di Kota Bandung dan di Pemkab Bogor. Yakni di Kantor BPK Perwakilan Jawa barat, Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor dan di  rumah kediaman salah satu Tersangka.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY, terang Ali Fikri.

Exit mobile version