Pemkot Bogor Sahkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu

Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012

BOGOR KOTA, (TB) – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan ungkapan rasa syukur terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang telah ditetapkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Nah Loh! Diduga Oknum Pejabat Disdik Nyambi Jadi  “Calo” PPDB

“Ini patut disyukuri bersama. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerjasamanya dalam penetapan Perda ini. Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Dedie.

Dedie menambahkan, “Raperda tersebut merupakan dasar hukum dalam proses perizinan investasi dan untuk melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing agar menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD).” Imbuhnya.

Sehingga kata Dia, materi pokoknya adalah penghitungan besaran kedua retribusi tersebut dan perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Semoga Perda ini dapat meningkatkan nilai investasi dan ketertiban bangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan perundangan,” harapnya.

Exit mobile version