Diduga Ada Pungli Pada Program PTSL di Desa Ciaruten Ilir

BOGOR, (BS) – Kepolisian Negara Republik Indonesia harus aktif usut pungli berjamaah dari tingkat desa sampai RT RW terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciaruten Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor

Karena sesuai SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT biaya PTSL itu hanya sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah itu diduga telah dilanggar oleh oknum- oknum tak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi.

Salah satu warga Desa Ciaruten Ilir yang minta tidak disebutkan identitasnya mengatakan jika untuk pengurusan Ptsl tanahnya, dirinya dimintakan uang  sebesar Rp. 400.000,-

“Saya diminta sama Ketua RT bayar 400, ribu rupiah per bidang tanah. Sudah dibayarkan, oleh oknum RT, lalu di setorkan ke kadus, dan disetorkan Ketua koordinator PTSL Pak Yusup,” sebut sang narasumber.

Menurutnya, memang sering ditemukan adanya biaya tidak resmi untuk mengurus sesuatu di tingkat kepala desa dan seringkali ini dilakukan oleh oknum desa dan perangkatnya, tambahnya

Dengan adanya temuan dugaan pungli di Desa Ciaruten Ilir tersebut,  Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi BP2 TIPIKOR DPD jawa Barat,  Sani Muhammad, dengan tegas menyatakan akan segera melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan.

” Akan kita laporkan ke Kejaksaan dan Polda Jabar terkait ketidaksesuaian biaya berdasarkan SKB tiga menteri tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui terkait persoalan tersebut pelaku pungli bisa dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp.50 juta hingga Rp.250 juta.

Exit mobile version