Kasus Penggunaan Besi Bekas Pada Pembangunan Jembatan Rawayan Desa Cigombong, Kok Selesai Begitu Saja?

BOGOR, (BS) – Pembangunan jembatan penghubung antara Desa Cigombong dengan Desa Ciburuy yang sumber anggarannya dari program Bupati Bogor, yakni Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun 2021, yang bahan material utamanya diduga menggunakan besi bekas bangunan jembatan lama, masih menyisakan pertanyaan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pembangunan Jembatan Rawayan sepanjang kurang lebih 42 meter dengan anggaran 300 juta, saat itu tidak melibatkan warga setempat. Warga setempat hanya menjadi penonton saja.

Saat proses pembangunan berlangsung, timbul kekhawatiran dari warga sebagai calon pengguna jembatan, karena warga menyaksikan adanya penggunaan besi bekas dari bangunan jembatan lama yang sebelumnya sudah roboh.

“Tiang penyangga kiri dan kanan jembatan itu menggunakan besi lama yang sudah berkarat dan tidak layak dipasang, warga juga tidak ada yang dilibatkan ikut kerja”, ungkap Darmo warga setempat.

Warga sangat menyayangkan ulah pelaksana nakal yang mengakali bahan material itu demi keuntungan pribadinya, dengan mengorbankan keselamatan pengguna jembatan. Padahal, warga juga mengetahui bahwa anggaran untuk pembangunan jembatan ini sangat besar dan cukup untuk membeli bahan material yang baru hingga hasilnya maksimal.

“Kalau bahan material Jembatan Rawayan itu menggunakan bahan yang baru, kami yakin kualitasnya akan sangat baik dan akan bertahan lama. Kami juga sebagai pengguna tidak akan merasa khawatir saat menggunakan jembatan itu untuk melintas,” papar Toto warga lainya.

Dilansir dari pemberitaan Jurnal Inspirasi, berdasarkan hasil peninjauan tim Pemerintah Kecamatan Cigombong, yang terdiri Sekcam saat itu yang dijabat Asep Achadiat sudrajat, Kasi Ekbang, Kasi Pemerintahan, beserta staf ke lokasi, Rabu (01/05/2022), melalui Sekcam, Tim membenarkan adanya penggunaan bahan material bekas.

“Setelah saya bersama jajaran pemerintahan kecamatan, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kasi Pemerintahan dan staf langsung turun ke lokasi, memang kami melihat adanya penggunaan bahan material lama dalam pembangunan jembatan penghubung antara Desa Cigombong dengan Desa Ciburuy tersebut. “namun masih layak pakai”, dalihnya

Menurutnya, berdasarkan informasi dari para pekerja dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penggunaan material lama disebabkan kegiatan jembatan tersebut merupakan rehabilitasi bukan pembangunan baru.

Asep pun menjelaskan, untuk para pekerja rehabilitasi jembatan anak Kali Cisadane itu, dikerjakan warga setempat. Artinya program padat karya tunai desa (PKTD) berjalan dan terdapat imbas peningkatan ekonomi bagi warga setempat.

Mantan Plt Camat Cigombong ini mengakui, jika dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi jembatan itu, dikerjakan oleh pekerja yang memang ahli di bidang tersebut. Sehingga, kualitas pengerjaan rehabilitasi jembatan, terbilang cukup bagus dan kokoh.

“Hanya sayangnya, pengerjaan sangat terlambat. Seharusnya tanggal 31 Desember 2021, kegiatan pengerjaan sudah selesai. Untuk masalah keterlambatan, silahkan tanyakan saja  ke TPK Desa Cigombong atau kepala desanya,” jelas Asep yang juga ikut memonitoring pertama kali kegiatan pengerjaan Jembatan Rawayan mulai dikerjakan saat itu.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Cigombong, Heri Hendrawan, lagi-lagi tidak mau dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan bahan material bekas di kegiatan pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran ratusan juta berasal dari Samisade tersebut dan enggan dikonfirmasi terkait hal-hal lain di pemerintahanya, seolah alergi terhadap awak media.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Getar Pasundan Diana Papilaya mengecam keras atas lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan dari instansi terkait serta aparat hukum. Karena menurutnya tindakan pelaksana pekerjaan itu diduga kuat adanya unsur tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

“Sudah jelas itu sebuah pelanggaran, kenapa tidak ada tindakan tegas, ini namanya pembiaran dan akan memberikan contoh kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang serupa. Dan kepada aparat berwenang agar mempublikasikan kepada umum sanksi apa yang diberikan kepada TPK maupun kades atas tindakannya itu. Saran kami, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali agar desa Cigombong jangan mendapat bantuan Samisade di tahun ini”, tegasnya.

Exit mobile version