Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023

CIBINONG, (BS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor gelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Propemperda Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu malam, (30/11/22).

Selain itu pada rapat paripurna kali ini juga dilakukan Persetujuan Tukar Menukar Tanah (Ruislagh) Milik Pemkab Bogor Dengan PT. Cipta Graha Nata Kencana, dan Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap, Penarikan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Oleh Pemkab Bogor, Raperda Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bogor Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu malam, (30/11/22).

Untuk diketahui bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, baik yang merupakan prakarsa pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2023. Raperda tersebut yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Pembentukan Kecamatan.

Lalu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Kemudian, Raperda Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda Pengelolaan Ketenagakerjaan.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, terima kasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, semoga Program Pembentukan Perda tahun 2023 dapat berjalan baik untuk menunjang kelancaran pembangunan daerah.

Sesuai dengan agenda sidang tentang penetapan persetujuan bersama Rancangan APBD tahun 2023 yang telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, bahwa gambaran umum besaran RAPBD tahun anggaran 2023 yakni, untuk pendapatan daerah sebesar 8 trilyun 497 milyar rupiah, untuk belanja daerah sebesar 9 trilyun 140 milyar rupiah, maka terdapat defisit sebesar 642 milyar, namun sudah tertutupi oleh pembiayaan netto.

Sementara itu, pada RAPBD 2023 ini terdapat beberapa belanja untuk peningkatan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK dan dana kelurahan sesuai dengan mandatory pusat pada surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perimbangan Keuangan No.s-194/pk/2022, diantaranya penganggaran Samisade sebesar 407 milyar rupiah, penganggaran kelurahan sebesar 19 milyar rupiah, penganggaran gaji PPPK tahun 2023 sebesar 365 milyar rupiah.

Dimulai dari tahun 2021 pengangkatan PPPK sebabyak 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang serta di tahun 2023 sebanyak 3.620 orang, sampai dengan 2023 PPPK Kabupaten Bogor akan diangkat sebanyak 6.488 orang, penganggaran sektor pendidikan sebesar 27%, penganggaran sektor kesehatan sebesar 15,70%, penganggaran sektor infrastruktur sebesar 19,33% dan penganggaran dana transfer ke desa sebesar 17%.

Iwan Setiawan mengatakan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 16 Oktober telah menerima surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5856/hk.02.01/hukham tanggal 26 september 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

”Hal ini selaras dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dimana diatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai haji tidak ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri, tentunya dengan tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah,” terangnya.

Respon (147)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *