BOGOR, (BS) – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender proyek penerangan jalan umum berupa tiang Galvanis Oktagonal yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dimana terdapat 5 paket pekerjaan penerangan jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan total nilai Rp 4,2 miliar yang diduga memiliki masalah. Kelima paket tersebut adalah proyek penerangan jalan umum UPT I, UPT II, UPT III, UPT IV, dan UPT V.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman menduga bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut hanya merupakan formalitas semata.
“Diduga sejak awal, pemenang tender telah ditentukan sebelumnya, dan hal ini terlihat dari beberapa,” ungkap Jajang melalui rilisnya yang diterima media ini, Senin (21/08/23).
Contoh pertama kata Jajang, terlihat pada tender proyek penerangan jalan umum UPT I, Pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) memiliki nilai yang sama, yaitu Rp. 702.150.245. Meskipun terdapat 18 peserta dalam lelang, hanya satu perusahaan, yakni Sentral Bangkit Sejahtera, yang berhasil lolos dalam tahap penawaran dengan tawaran kontrak sebesar Rp. 680.567.902.
Hal serupa juga terjadi dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT III, di mana Pagu dan HPS memiliki nilai yang persis sama, yaitu Rp 1 miliar. Dari 27 perusahaan yang berpartisipasi dalam lelang, hanya satu perusahaan, yaitu PT. Bangkit Pijar Graha, yang mengajukan penawaran dengan nilai tawaran kontrak Rp. 979.812.728. Secara otomatis, perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang.
Keadaan serupa juga terlihat dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT lainnya, yakni UPT II, UPT IV, dan UPT V. CBA menyoroti bahwa pihak Dinas Perhubungan Pemkab Bogor tampak kurang cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan menggabungkannya dengan nilai Pagu. Situasi ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena dapat berdampak pada penentuan nilai proyek yang lebih tinggi dari seharusnya.
” Kami (CBA-red) mencurigai adanya modus permainan yang dilakukan oleh oknum dalam Dinas Perhubungan. Modus ini melibatkan penetapan nilai paket pekerjaan yang tinggi dan diduga mencurigakan dalam manipulasi proses tender agar menguntungkan perusahaan tertentu.” ujar Jajang.
Berdasarkan catatan yang disajikan, CBA mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan terkait dugaan kasus tersebut.
“CBA mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait, terutama Kepala Dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.” Tegas Jajang. (Arf/Red)
Respon (13)
Komentar ditutup.