BOGOR, (BS) – Diduga ada kejanggalan proses tender belanja modal bangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Jajang Nurjaman selaku Koordinator Center for Budget Analysis atau CBA. Menurut Jajang proses tender Gedung Laboratorium Dinkes tersebut patut dipertanyakan.
Pertama, sebut Jajang, Dinas kesehatan Pemkab Bogor diduga tidak cermat dalam menetapkan pagu dan HPS karena nilainya sama di angka Rp.2.972.579.450.
Kedua, sambung dia, perusahaan yang masuk ke tahap penawaran hanya terdapat 2 dari total 51 peserta lelang. Hal ini sangat mencurigakan karena idealnya minimal ada 3 perusahaan yang bisa bersaing dalam penawaran, namun dalam lelang ini hanya 2.
Ketiga, penetapan pemenang tender PT. Sigma Karya Daya Perkasa sangat janggal, karena dari segi tawaran harga senilai Rp 2,9 miliar cukup mahal.
“Untuk itu, Center for Budget Analysis mendorong APH terkait, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Jawa Barat, Lina Rosmiati dalam salah satu keterangannya menyatakan, “Kewenangan KPPU terkait tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” jelasnya seperti dikutip dari media Harian SinarBogor.com, Sabtu (9/9/2023).
(Red).
Respon (11)
Komentar ditutup.