Breaking News
Hukum  

Penasehat Hukum Andri.C Dan Kawan-Kawan Berikan Klarifikasi Terkait Framing  Pemberitaan Terhadap Kliennya

BANJAR BARU, (BS) – Penasihat Hukum Andri.C Dkk turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media (27/10/23). Pasalnya ada beberapa media cetak maupun elektronik melakukan framing pemberitaan yang mengarah kepada Klien Kami seolah melakukan penipuan investasi saham bodong.

Oleh sebab itu kami menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan hak kami yang mempunyai hak koreksi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik
sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien.

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami “melakukan investasi
saham bodong”, kutipan dimaksud yaitu : “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” sumber media : TvOne

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang
piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap dipersidangan ternyata Pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara.

Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni Ranah hukum Perdata dan tidak boleh
ditarik ke Ranah Pidana.

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut.

Selanjutnya apabila PPJB sahamtersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam Ranah Perdata.

6.Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media tersebut untuk mengkoreksi dan meralat pemberitaan yang menyudutkan Klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.

Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan Utang Piutang tersebut.

Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni Ranah Hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke Ranah Pidana. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa Inti Delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana mana dimaksud pasal 378 dan 372 tersebut.Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran/ atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akte autentik dan karenanya hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang Syah, dan bahkan penurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk dalam Ranah Perdata.

Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa :
DERI NOVANDONO, S.H., M.H. MOHAMMAD FADLI AZIZ, S.H. ADE HERMANY, S.H. REZA ISFADHILLA ZEN, S.H. (Red)