Breaking News

Salahgunakan Narkotika Pemuda Dibekuk Polisi

LAMPUNG TIMUR, (BS) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berhasil mengamankan seorang Pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Rabu (27/3/24) mengatakan, pelaku berinisial JS (19) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal pada Selasa (26/3/24) Polres Lampung Timur menerima Informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut Satres Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga keras Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 0.25 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca.

Untuk saat ini tersangka diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ropian Kunang/Kasi Humas Polres Lamtim)

Exit mobile version