Breaking News
Daerah  

Sinyal Teguran Tertulis Tidak Ditaati, Penunjukan Pengecer Kios Rukun Sentosa Dicabut?

Aset Gapoktan/Dok/BS
Dok/BS

 

Lampung Timur, (BS) –  Kontrak antara Kios Lini IV Pengecer Pupuk Bersubsidi Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik (RJU) II Kecamatan Sukadana dengan pihak terkait disinyalir akan berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang.

Bahkan lebih fatalnya, selama Muslihin menjabat Pengecer pupuk bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak 2019 disinyalir telah menerima sangsi teguran secara tetulis kedua namun tak ditaatinya.

Anggota Gapoktan Rukun Sentosa juga mengamati teguran terhadap Pengecer Rukun Sentosa, padahal Tim Pokja KPPP Lampung Timur telah 2 kali mengecek pada 25 Maret dan 3 April 2024 namun belum diketahui apa hasil dan sangsi yang akan diberlakukan.

Kedua perihal tersebut diatas diungkapkan oleh anggota Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II yang disaksikan oleh seorang temannya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 20.33 WIB.

“Saya denger, kontrak Muslihin habis sekitar bulan Juni tahun (2024) ini, Muslihin (Pengecer) sudah 2 kali dapat surat peringatan, SP-1, SP-2, ini peringatan ketiga yang terakhir tinggal krek (dicabut)”, ungkap Anggota Gapoktan Rukun Sentosa itu disertai ekspresi wajah serius sembari kedua tangannya bergerak mengikuti gerakan tukang jagal menyembelih hewan.

Muslihin dipercaya menjabat Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Rukun Sentosa dan rangkap jabatan Pengecer Pupuk Bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak tahun 2019 melayani anggota pada 34 Kelompok Tani (Poktan) se-Desa Rantau Jaya Udik II.

Sangat disayangkan, Muslihin hanya dalam kurun waktu selama 2 tahun saja 2020-2021 transparan mengelola keuangan, sedangkan sejak 2022 tidak transparan sampai dengan sekarang.

Ini rekam jejak permasalahan yang diduga dilakukan oleh Muslihin yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan dari petani atau anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II sejak, 5 Maret 2024.

Permasalahannya meliputi HET pupuk urea bersubsidi Rp.112,500.perkarung 50 kilogram, dimarkup kemudian dijual harga Rp.140,000.-Rp.150,000. dan HET pupuk NPK subsidi Rp.115,000. perkarung 50 kilogram dimarkup kemudian dijual harga Rp.160,000.-Rp.170,000.

Tak pandang bulu, pupuk subsidi dijual oleh Muslihin melebihi HET berlaku bagi petani atau anggota pada 12 dari 34 Poktan yang tidak aktif mengikuti arisan sebab tidak mengetahui harga sebenarnya berikut petani atau anggota pada 22 dari 34 Poktan yang aktif.

Uang hasil sewa traktor selama 4 musim tanam tahun 2022-2023 dan uang kas biaya kirim pupuk subsidi dari Kios Pengecer Lini IV ke setiap Poktan diduga digelapkan sebab pupuk tidak diantar melainkan ambil sendiri.

Terdapat anggota yang merasa kesulitan untuk mendapat pupuk bersubsidi tapi justru pupuk bersubsidi diduga ditimbun oleh Masnan dan traktor bantuan untuk anggota namun dikelola oleh Muslihin bersama Irfan Taufik.

Penggunaan pupuk subsidi komoditas padi dan jagung diduga tidak tepat tempatnya sebab pupuk subsidi .digunakan untuk komoditas ubi kayu atau singkong sebab di Desa Rantau Jaya Udik II tidak terdapat lahan persawahan irigasi dan lahan sawah tadah hujan minim.

Muslihin disinyalir tidak pernah mengadakan pertemuan dengan seluruh pengurus dan anggota 34 Poktan dan atau Gapoktan Rukun Sentosa dalam rangka rapat untuk membahas tentang keuangan atau sisa hasil usaha (SHU) pada setiap akhir tahun.

Untuk sementara, kuota pupuk urea dan NPK bersubsidi sesuai rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) Gapoktan Rukun Sentosa cukup lumayan banyak dengan jumlah mencapai ratusan ribu kilogram (Red).

Perlu untuk diketahui bahwa Masnan rangkap jabatan sebagai Bendahara Gapoktan Rukun Sentosa dan sebagai Bendahara Poktan Sido Mukti VIII merupakan adik kandung Muslihin dan begitu juga dengan Irfan Taufik operator traktor adalah anak kandung Muslihin.

Sejak Muslihin menerima traktor bantuan hibah dari Pemerintah pada tahun 2022 mewakili Marjoko Ketua Poktan Sido Mukti VIII, Muslihin tidak menyerahkannya kepada Marjoko melainkan dikelola bersama Irfan Taufik anak kandungnya.

Uang hasil sewa traktor yang tercatat saat dikelola oleh Imam Sobirin hanya Rp.7,7 juta pendapatan akhir musim tanam ke 2 pada Desember 2023, sementara penghasilan sejak traktor diterima awal tahun 2022 hingga November 2023 tidak terdapat catatannya.

Rencananya, Imam Sobirin Sekretaris Poktan Sido Mukti VIII rangkap jabatan Gapoktan Rukun Sentosa akan mengadakan pertemuan guna membahas tentang peralihan traktor setelah hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah pada Rabu, 10 April 2024.

Melansir Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 45.12 / KPTS / SR.840 / B / 11 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023.

Susunan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut : Pembina 1 : Bupati / Walikota Kabupaten / Kota setempat.

Muhlisin disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 13

f “menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan / atau Kelompok Tani di Kios Pengecer Lini IV berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.

Permendag. No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 33

Ayat (1) “Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud

Ayat (2) terakhir, Bupati melalui Dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Distributor untuk mencabut penunjukan Pengecer.

(Ropian Kunang)

Exit mobile version