Breaking News

Alhamdulillah, Pegawai Non ASN Ternyata Juga akan Terima Gaji Ke 13 Namun Dengan Syarat

 

JAKARTA, (BS) – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara ternyata juga akan mendapatkan gaji ke-13 dari Pemerintah.  Aturan Pegawai Non ASN juga akan menerima gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun Pegawai Non ASN harus memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 4.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi : Warga negara Indonesia

Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja

Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi Pegawai Non ASN yang kerjanya kurang dari satu tahun juga bisa mendapatkan gaji ke 13 apabila :

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima gaji ketiga belas

Telah ditetapkan menerima gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Red/PP Nomor 14 Tahun 2024)