Breaking News

Fix No Debat, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

JAKARTA, (BS) – Kabar menggembirakan buat para PPPK di seluruh Indonesia. Presiden Jokowi telah teken sebuah UU ASN terbaru yang diberi nomor 20 Tahun 2023.  Dalam UU ASN terbaru tersebut tertera sebuah hak yang diterima oleh ASN.Dan salah satu hak tersebut meliputi hak jaminan sosial Yang menjadi istimewa adalah jaminan sosial tersebut meliputi jaminan pensiun.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materal dan non material,” tulis pasal 21 ayat 1 UU ASN, Dengan demikian Pemerintah secara sah juga memberikan hak jaminan pensiun kepada PPPK.

Seperti yang kita ketahui bahwa hal tersebut membuat PPPK setara dengan PNS.

Sebab jaminan pensiun dahulu hanya diberikan kepada PNS.  Jaminan pensiun merupakan jaminan di masa tua pegawai ASN.  Sehingga masa tua pegawai yang menerima jaminan pensiun (PPPK) akan lebih sejahtera dengan adahya pensiun pokok tiap bulannya.

(Sumber: UU 20/2023/red)