Warga Keluhkan Dugaan Penimbunan BBM Ilegal, Aparat diminta Jangan Tutup Mata

Warga Keluhkan Dugaan Penimbunan BBM Ilegal, Aparat diminta Jangan Tutup Mata

Smallest Font
Largest Font

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Keberadaan sejumlah Oknum pelaku penimbun dan memodifikasi tangki di jalan Raya Kradenan Desa Pasir jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor akhir – akhir ini banyak dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, khususnya masyarakat petani yang akhir-akhir ini sulit mendapatkan jenis BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Namun apakah para pelaku penimbun dan modifikasi paham akan jeratan hukum atau sanksi apabila kedapatan masih terus melakukan praktek praktek liar tersebut ? berikut ulasan Beritasator.com.

1. Modifikasi Tangki

Modifikasi tangki pada kendaraan untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan. Dan tindakan ini jelas melanggar hukum dan bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat.

Dan Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Dimana isi pasal tersebut adalah seperti ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

2. Penimbun BBM bersubsidi

Begitupun penimbun BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.

Selain itu dalam ayat berikutnya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa Badan usaha atau masyarakat melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan.

Dimana ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Selain itu, pelaku juga bisa kenakan pasal 55 UU setiap orang menyalahkan gunakan dan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah ancamannya juga serupa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Saat dari media investigasi dilapangan dan wawancara langsung dengan warga sekitar yang tidak mau disebut inisialnya, ia pun merasa aneh kenapa dari pihak kepolisian diam saja dan seakan-akan tutup mata,” Pungkasnya.( Win/San/Red )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
TRP Author