Breaking News

Soal Dana Hibah Pemkab Bogor, CBA Dorong KPK RI Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Menanggapi pemberitaan terkait Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk instansi vertikal yang jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp.23 Miliar, Center for Budget Analysis (CBA) mendorong KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Hibah tersebut.

Jajang Nurjaman selalu Koordinator CBA kepada Beritasatoe.com pada sabtu, (13/11) mengatakan, ” Belajar dari kasus-kasus sebelumnya dana hibah memang merupakan pos anggaran yang rentan disalahgunakan. Karena sistemnya yang lemah, dan ini wewenang spesial bagi kepala daerah,” ujarnya.

Maka dari itu CBA mendorong KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait penggunaan dan penyaluran dana Hibah yang ada di Pemkab Bogor, agar terang benderang.

Selain itu, CBA juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor untuk memainkan perannya dalam pengawasan anggaran. DPRD harus berperan aktif mengawal penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah itu, tukas Jajang.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Massa (Ormas) Benteng Padjadjaran Doelsamson Sambarnyawa juga turut menyikapi persoalan dana hibah Pemkab Bogor untuk instansi vertikal itu.

Dalam keterangan tertulisnya kepada beritasatoe.com, Dul sapaan akrabnya juga meminta agar KPK RI turun gunung memanggil, memeriksa pihak pihak terkait di mulai dari BANGGAR DEWAN/ badan anggaran DPRD kabupaten Bogor, Ketua DPRD kabupaten Bogor, Sekda kabupaten Bogor selalu TAPD, Inspektorat dan para penerima dana hibah tersebut.

Dulsamson mengatakan, dasar daripada sikap yang diambil ormas Benteng Padjadjaran tersebut adalah temuan dari BPK RI. Pada LHP BPK RI Jawa barat no 23A/LHP/VII.BDG/05/21 menemukan aliran dana hibah “JUMBO” TA 2020 yang mana belum ada LPJ nya, dana hibah tersebut di berikan kepada instansi vertikal seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Depag, Kesbangpol, Dispora, UMKM, bebernya.

Menurut Dul, diduga kuat dana hibah tersebut menjadi pintu masuk untuk “Barganing antara pihak penegak hukum/ APH dengan pemerintah daerah.

Untuk itu kata Dul, Saya mengajak rekan rekan media cetak dan elektronik untuk terus mengawal temuan BPK RI, mari kita jadikan hukum sebagai Panglima.

“Sesuai amanat UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat sebagai sosial kontrol cek and balance. Sesuai amanat UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah yang bersih dari unsur KKN korupsi kolusi dan nepotisme dan sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak tau dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan yang notabene ” duit rakyat” tersebut, pungkas Dul. (San/Red).

 

Respon (15)

  1. Ping-balik: เว็บตรง
  2. Ping-balik: gunpowder
  3. Ping-balik: 누누티비
  4. Ping-balik: illuminati
  5. Ping-balik: 웹툰 사이트

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *