Breaking News
News  

Publikasi Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021

AJAT ROCHMAT JATNIKA, S.T, M.SI., Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.  DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2021, DPKPP melaksanakan 24 kegiatan pada 10 program yang terdiri dari 9 program utama dan 1 program penunjang. Program utama DPKPP adalah; Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Program Pengembangan Permukiman, Program Penataan Bangunan Gedung, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan, Program Pengelolaan Tanah Kosong, Program Penatagunaan Tanah dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain adalah:

1. Pembangunan Jembatan Rawayan Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan merupakan misi dari Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dapat dicapai karena adanya daya saing (competitiveness). Kondisi daerah Kabupaten Bogor terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia. Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban  logistik  yang  mampu  menjaga  stabilitas  harga,  serta  mempercepat  perpindahan  manusia dan  barang  antar  kota  dan  kabupaten.

Salah  satu  permasalahan  Kabupaten  Bogor  yaitu  belum  terpenuhinya  kebutuhan  infrastruktur  desa, masih  adanya  desa-desa  tertinggal  yang  belum  mempunyai  akses  keluar,  belum  terencana nya program  pembangunan  di  desa  secara  baik,  kurangnya  motivasi  dan  kemandirian  masyarakat dalam  pembangunan  desa,  masih  tingginya  ketergantungan  masyarakat  terhadap  program pembangunan  dari  pemerintah.

Sedangkan  Kemiskinan  di  pedesaan  disebabkan  oleh  rendahnya akses pelayanan  dasar, akses ekonomi dan  infrastruktur serta  pola  hidup  masyarakat. Sehubungan  hal  tersebut,  Dinas  Perumahan  Kawasan  Permukiman  dan  Pertanahan  Kabupaten Bogor  melaksanakan  kegiatan  pembangunan  infrastruktur  jembatan  rawayan.  Pada  tahun  2021 DPKPP  menargetkan  membangun  33  jembatan  rawayan  di  22  kecamatan  –  29  desa, Pembangunan  33  jembatan  rawayan  tahun  2021  di  Memorandum  Of  Understanding  (MOU)  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  dengan  Kementrian  Dalam  Negeri  (Kemendagri)  serta  Perjanjian Kerjasama  (PKS)  Bupati  Bogor  dengan  Pangdam  III  Siliwangi.

Pengerjaan  dilaksanakan  oleh Korem  061/SK  dan  Divif  1/Kostrad.  Spesifikasi  kontruksi  pondasi  batu  kali,  struktur  baja,  lantai  plas bordes,  lebar  1,5  meter  panjang  sesuai  lokasi.  Sampai  dengan  25  November  2021  ,  jembatan rawayan  telah  100%  ada  16  jembatan  rawayan  tersebar  di    15  (limabelas)  kecamatan  dan    16 (enam  belas) desa.

Dokumentasi  Kegiatan Pembangunan  Jembatan Rawayan 

2. Pembangunan Ruang Terbuka Publik Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota atau kabupaten paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, yaitu terdiri atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Ruang terbuka hijau dibutuhkan untuk memenuhi aspek ekologis maupun sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika bagi suatu kawasan.

Kabupaten Bogor memiliki potensi kawasan yang dapat dibangun sebagai Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya, estetis, dan ekonomi. Menyadari adanya kebutuhan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik yang tidak hanya berfungsi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi juga sebagai pemenuhan nilai ekologis dalam mengimbangi dinamika pembangunan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.

Maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di tahun 2021 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota pada program pengembangan Infrastruktur dalam bentuk penyediaan ruang terbuka publik.

Ruang terbuka publik yang dibangun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun 2021 digarap melalui sumber dana APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ditargetkan sebanyak 8 titik yang tersebar di Kabupaten Bogor, yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Kec. Cariu, Taman Tematik klapanunggal, Taman Tematik Jasinga, Taman Tematik Leuwiliang, Taman Median Jl. Alternatif Sentul, Taman Underpass Tahap 2 (Sodetan) lanjutan dan Taman Median Jl. Tegar Beriman. Sampai dengan tanggal 15 November 2021, pembangunan yang sudah mencapai 100% yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Klapanunggal dan Taman Tematik Cariu.

Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Publik 

Taman Tematik Klapanunggal yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal
Alun-alun Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kecamatan Cibinong Kelurahan Cirimekar

3. Bedah Kampung.

Bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Program Kawasan Permukiman Kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penataan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan sebagai berikut : Mendukung pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang mencakup kegiatan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; Mendukung Program Unggulan Bupati Bogor “Pancakarsa” yaitu Program Bogor Membangun dengan penataan lingkungan permukiman; Meningkatkan sosial ekonomi wilayah melalui penyediaan atau peningkatan infrastruktur permukiman dengan pendekatan partisipasi masyarakat.

Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat. Sasaran kegiatan sebagai berikut :Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan.

Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik; Meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan permukiman; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan. Kegiatan berupa bantuan hibah uang yang dilaksanakan secara swakelola untuk pembangunan infrastruktur menggunakan tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang diperlukan, menggunakan peralatan sederhana, dan dibekali dengan penguatan kapasitas untuk membangun. Pada tahun 2021 sudah di realisasikan penanganan permukiman kumuh melalui Kegiatan Bedah Kampung berada di 3 lokasi yaitu Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang, Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang; untuk Desa Tertinggal terdiri dari 3 lokasi yaitu : Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari, Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga; dan dalam mendukung Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur 1 lokasi. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan permukiman dan menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik. (Adv/Red)

Respon (7)

  1. Ping-balik: chobreview.com
  2. Ping-balik: dee88
  3. Ping-balik: nakeebet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *