Gawat.! Rumah Sakit Ini Diduga Buang Limbah B3 Secara Sembarangan

Material sampah diduga mengandung Bahan Berbahaya yang dibuang pihak RS di lahan milik warga. (Photo/dok.istimewa)

Cileungsi, (BS) – Salah satu Rumah Sakit di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor, kedapatan membuang limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) secara sembarangan di lokasi lahan milik warga, di Kp. Bojong Kaso, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Hasil investigasi yang dilakukan media ini, beberapa petugas rumah sakit tersebut kedapatan sedang sibuk melakukan pembuangan limbah menggunakan mobil Ambulance pada Minggu, 26/12/2021.

Berdasarkan keterangan Rudy selaku Kepala Desa cileungsi, dirinya menyatakan sempat memanggil pihak perwakilan Rumah Sakit guna memberikan peringatan. Walaupun tanah pribadi itu tetap menyalahi aturan, apalagi menggunakan ambulance yang peruntukkannya bukan untuk membuang limbah atau sampah. Pihak rumah sakit juga sudah mengakui keteledoran dan meminta maaf pada Pemerintahan Desa.

Lebih lanjut Rudy menambahkan, “Baiknya konfirmasi ke pihak Rumah Sakit, karena dari informasi pihak rumah sakit sudah ke Polsek dan sudah selesai di Polsek,” Ujar Rudy sebagai Kepala Desa Cileungsi Kidul.

Atas dasar informasi dari kepala desa Cileungsi itu, tim investigasi coba mendatangi Rumah Sakit guna mendapatkan keterangan, namun pimpinan Rumah Sakit sedang tidak di lokasi, ucap salah satu satpam yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara itu staff Kesehatan lingkungan rumah sakit Raida saat dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan WhatsApp Terkait masalah ini mengatakan,

“Apa harus dijawab lewat whatsapp, besok saja saya tunggu di ruangan,”ucap Raida.

Saat kembali dikonfirmasi keesokan harinya, Raida menyampaikan bahwasanya baru habis di vaksin dan masih kurang sehat.

“Ass. Pak saya kemarin di vaksin Booster .( Vaksin yang ke 3) saya sekarang lagi demam pak ga masuk. Mohon di reschedule pertemuan jadi besok ya, ” Jelasnya.

Terpisah Kompol Andry  Alam selaku Kapolsek Cileungsi ketika dikonfirmasi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Polsek Cileungsi tidak menangani perkara tersebut, semua diserahkan Ke Polres.

“Ditangani Polres, tidak ada penyelesaian di Polsek, silahkan komunikasi dengan Polres ada di satreskrim.” ujarnya.

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Jadi Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. (Iwan/Red).

Respon (189)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *