Jakarta, (BS) – Berkenaan pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, bahwa mulai hari ini Jumat (11/3/22) Shaf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.
Aturan tentang kembalinya merapatkan Shaf tersebut tertulis dalam Fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/22)
“Pelaksanaan Sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/3/22)
Dalam poin kedua di fatwa itu berbunyi Sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Fatwa MUI itu juga menjelaskan, meluruskan dan merapatkan Shaf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut Ummat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Adapun aktivitas itu antara lain, Sholat tarawih, Sholat ied sampai menghadiri pengajian umum.
Meski begitu, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan Sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” paparnya.
“Seperti jamaah Sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan Majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian tulis poin kedua. (**)
Respon (11)