Breaking News
News  

Sekda Kabupaten Bogor Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Ade Yasin

Gambar: Suasana Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa Kasus Suap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/08/22). Photo.Santo

BANDUNG, (BS) – Pasca eksepsinya ditolak, sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin kembali digelar hari ini, Rabu 03 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

” Untuk sidang pertama rabu besok, jaksa akan menghadirkan 5 (Lima) orang saksi terlebih dahulu. Kelima  orang saksi tersebut kemungkinan dari Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, kata JPU KPK  Rony Yusuf, saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (01/08)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-sakai yang bakal dihadirkan hari ini diantaranya adalah:

1.Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin.

2 Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya

3. Kabid Akuntansi Dan Teknologi, Wiwin Yeti Heryati.

4. Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor

5. Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui  pada sidang putusan sela Senin lalu majelis hakim menolak eksepsi Ade Yasin alasan tuntutan jaksa penuntut umum sudah jelas, akurat dan lengkap.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Ade Yasin dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara ini sehubungan dengan putusan sela ini hingga putusan akhir,” jelas Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin 01 Agustus 2022.

Dinalara Dermawanti Butar-butar selaku Kuasa Hukum Ade Yasin menerima keputusan itu dan berjanji akan membeberkan fakta-fakta yang dimiliki dalam sidang lanjutan hari ini.

“Pada pemeriksaan saksi nanti, kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran itu,’ ungkapnya.

Exit mobile version