Pengosongan Gudang di Depok dengan Perusakan dan Kekerasan, Advokat Latu Suryono Dipolisikan

DEPOK, (BS) – Ichwaningsih, pengusaha sederhana di Kota Depok melalui Kuasa Hukumnya Abdas Lestusen, SH dan Mila Ayu Dewata Sari, SE, SH melaporkan Advokat dari Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm atas dugaan perusakan Pasal 406 KUHP dan tindakan kekerasan Pasal 170 KUHP ke Polres Metro Depok, Rabu 28 September 2022.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/2351/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 28 September 2022 disebutkan jika peristiwa yang mengakibatkan tembok gudang miliknya hancur lebur tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB di gudang yang terletak di Jalan Tole Iskandar No 58A RT 003 RW 020, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

” Pelaku perusakan diduga didatangkan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm untuk melakukan pengosongan paksa tanpa perintah atau penetapan dari Pengadilan,” jelas Abbas Lestusen kepada media ini melalui pesan tertulisnya.

Masih menurut Abbas, Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm berdalih jika pengosongan paksa tersebut dilakukan karena kliennya Ilah Nurlaelawati adalah pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas gudang seluas 399 M2 tersebut dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00808/Sukamaju.

” Tindakan pengosongan paksa yang dilakukan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm jelas melanggar aturan karena pemenang lelang tidak secara absolut bebas melakukan tindakan apapun terhadap gudang milik Ichwaningsih,” tambahnya.

Hal ini sambungnya, Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak pernah diberitahukan oleh Bank BRI Cabang Mangga Dua Jakarta mengenai rencana lelang ataupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh Ichwaningsih.

” Klien kami Ichwaningsih tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Ilah Nurlaelawati. Oleh karenanya, jika Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak mau gudangnya dikosongkan secara sukarela maka Ilah Nurlaelawati wajib mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri Depok,” terang Abbas.

Maka dari itu, perbuatan pelaku adalah perbuatan pidana. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polres Metro Depok untuk segera mengusut dan segera ditetapkan tersangkanya agar klien kami mendapatkan keadilan atas kerusakan gudang miliknya. Pungkasnya.

Respon (212)

  1. Czy jest jakiś sposób na odzyskanie usuniętej historii połączeń? Osoby posiadające kopię zapasową w chmurze mogą użyć tych plików kopii zapasowych do przywrócenia zapisów połączeń telefonicznych.

  2. I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *