Breaking News

Kuasa Hukum Puluhan CPMI Korban Penipuan Penyalur Tenaga Kerja Minta BP2MI Turun Tangan

JAKARTA, (BS) – Sungguh miris nasib puluhan para Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI), nasib mereka terkatung katung lantaran setelah mendaftar dan membayar biaya ke perusahaan penyalur tenaga kerja yaitu PT.ZETIRA RAIHANNISA,CEO yang diduga milik Zet M/ (ZM) yang beralamat di Jl.Alfalah Rt/Rw 07/02 No 26a Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Namun tidak ada kejelasan.

A, salah satu CPMI (Korban) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

Sekira bulan Januari hingga Maret 2023 para korban melihat iklan di media sosial,brosur,pamflet dan juga informasi dari kawan kawan terdekat bahwa ada lowongan penyalur tenaga kerja ke negara Korea Selatan. Setelah itu para korban mendaftarkan diri melalu sponsor (calo) dan mendaftarkan langsung ke kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA dengan membayar dana mulai dari sebesar 16 juta hingga 30 rupiah/orang dan dana tersebut di bayarkan secara cash dan  transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Raihan Fuadi selaku Genaral Manager PT.ZETIRA RAIHANNISA serta menyerahkan dokumen asli yaitu AKTA, KTP, IJAZAH, SERTIFIKAT KEAHLIAN,PASPOR.

Para CPMI korban dugaan penipuan oleh PT.ZETIRA RAIHANNISA

Hingga saat ini dokumen tersebut ditahan atau di sita oleh PT.ZETIRA RAUHANNISA, korban diberikan mess atau tempat tinggal yang berada di sekitar kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA.  Namun saat ini mess tersebut diduga sudah dikosongkan karena ada laporan korban lain dari daerah lombok yang kini kasusnya sudah dalam proses kepolisian sehingga para korban yang rata-rata berasal dari luar daerah harus mencari kost ditempat lain dengan biaya sendiri.

” Setelah para korban membayar biaya proses pekerja migran mereka di janjikan akan diberangkatkan ke korea Selatan pada pertengahan bulan Desember 2023. Namun hingga berita ini viral para korban tidak juga diberangkatkan.” Ungkap Mila Ayu selaku Kuasa Hukum para korban.

Para korban pun berusaha mendatangi kantor PT ZETIRA RAIHANNISA berkali kali namun pihak PT tersebut menyampaikan sedang menunggu proses dan berjanji akan mengembalikan biaya yang sudah di keluarkan para korban yaitu masing masing sebesar 15 juta saja.

“Alasan mereka akan mengembalikan dana tidak utuh dikarenakan ada potongan biaya mes,paspor,medical check up,dan biaya pra test namun hingga saat ini pengembalian dana tersebut tidak kunjung terealisasi.” jelas Mila.

Sempat terjadi keributan antara korban dan pihak PT.Zetira Raihannisa, saat para korban mendatangi kantor tersebut untuk meminta uang mereka dikembalikan.

Sangat disayangkan diduga Ketua RT setempat  justru terkesan membela atau berpihak Kepada PT.Zetira Raihannisa. Seharusnya Ketua RT harus bisa menengahi atau mencarikan solusi bukan keberpihakan,dan kejadian tersebut telah di dokumentasikan sebagai barang bukti.

” Adapun total kerugian para korban CPMI gelombang pertama Ke Korea yaitu sekitar 60 orang, kerugian hampir 2 Milyar dan kerugian korban yang menguasakan kepada kami sebanyak 17 orang dengan kerugian hampir mencapai 300 juta.” Ucap Mila.

Itu baru Korban yang Ke Korea Selatan saja, ada juga korban yang lain dengan tujuan Negara Australia, Jepang, Taiwan, Hongkong, inggris yang di perkirakan Nominal mulai dari 30 hingga 80 juta rupiah per orang  dengan total korban ratusan orang, imbuhnya.

Untuk itu lanjut Mila, kami menghimbau kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yaitu bapak Benny Rhamdani dan Menteri Ketenaga Kerjaan Yaitu Dr.Hj.Ida Fauziyah.M.Si. untuk berperan aktif memotong mata rantai mafia CPMI yang merugikan banyak pihak terlebih para PMI adalah salah satu penyumbang Devisa no 2 terbanyak di indonesia.

Selayaknya mereka diperlakukan secara adil dan di lindungi serta ada tindakan pertanggung jawaban dari pihak pemerintah ketika terjadi hal hal seperti ini.

Perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkali kali melakukan wanprestasi harus di tindak tegas dengan cara mencabut izin, mengembalikan kerugian korban dan di proses secara hukum tanpa adanya keberpihakan dari stakeholder yang menaungi perusahaan tersebut.

“Kejadian penipuan dengan modus seperti ini sering kali terjadi namun tidak ada tindakan yang optimal dalam penanganannya,” ucap mila.

Sampai kapan CPMI akan terus menjadi korban mafia perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja,seharusnya kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

” Hari ini kami melayangkan somasi kepada PT ZETIRA RAIHANNISA sebagai salah satu bentuk tindakan hukum yang harus di tegakkan dan kami mengawan kasus ini tanpa lawyervee /sosial/probono,” terangnya.

Untuk masyarakat mohon berhati hati jika ada tawaran pekerjaan dengan janji manis iklan dan juga para calo,lakukan pengecekan terlebih dahulu dan mintalah kontrak kerja serta kumpulkan semua bukti,semoga di kemudian hari tidak ada kasus kasus seperti ini lagi. (Red)