Lampung Timur, ( BS ) – Ternyata Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak atau invalid masih ditemukan di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
E-KTP yang rusak atau invalid tersebut jumlahnya mencapai 3,900.keping yang terdapat dalam 20 kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di 20 Desa se-Kecamatan Sukadana.
Perihal itu diungkapkan oleh Irhanif Kordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Sukadana dirumahnya pada Minggu, 10 Maret 2024 jam 11.00 WIB.
“Perlu diketahui bahwa di (Kecamatan) Sukadana ada sekitar 3,900 NIK (E-KTP) yang bermasalah karena sistem nggak menerima kalau kita input itu invalid,” ungkap Irhanif.
E-KTP yang rusak atau invalid untuk jumlahnya tidak rata angkanya mencapai ratusan keping di masing-masing Desa dari 20 Desa se-Kecamatan Sukadana.
“Nggak rata setiap Desanya, ada yang seratus (keping) bahkan ada yang tiga ratus (keping),” terang Korluh Pertanian Kecamatan Sukadana itu.
Menurut seorang Wakil Ketua Gapoktan di Kecamatan Marga Tiga, banyak e-KTP yang tak dapat di input, di Simluhtan bisa sementara di Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak bisa.
“Banyak juga yang nggak bisa di input, di Simluhtan bisa tapi di RDKK nggak bisa,” kata seorang Wakil Ketua Gapoktan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 16 Maret 2024 jam 10.01 WIB.
Gawan Praktikno Korluh Pertanian Kecamatan Marga Tiga menjelaskan telah dilakukan perbaikan atas KTP-E yang rusak atau invalid milik anggota Gapoktan diwilayah kerjanya pada 2023.
Ternyata, E-KTP yang rusak atau invalid tersebut jumlahnya mencapai lebih kurang 2,000. keping yang terdapat dalam 13 kepengurusan Gapoktan di 13 Desa se-Kecamatan Marga Tiga.
“Yang nggak valid tahun (2024) belum terdeteksi nanti dicek lagi, soalnya kalau untuk yang tahun (2023) kemarin udah dibenerin saya nggak hapal angkanya (2,000.) kisaran itu,” jelas Gawan melalui handphone pada Sabtu, 16 Maret 2024 jam 10.06 WIB.
Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
Kemendagri menyampaikan Surat Edaran Nomor : 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani oleh Drs. Hadi Prabowo,MM Setjen Kemendagri, tertanggal 13 Desember 2018 kepada Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), untuk :
Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Apabila masih ditemukan, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
Melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
(ROPIAN KUNANG)