Breaking News
Hukum  

Terlibat Korupsi Kepala Desa Marga Batin Ditangkap Polisi Terpaksa Lebaran Dibui

Lampung Timur ( BS) – Terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur terancam merayakan hari Raya Idul Fitri tepatnya pada 10 April 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah didalam penjara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (4/4), menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin Kecamatan Waway Karya.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Pemerintahan Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya telah menerima Dana Desa (DD) dari Pemerintah sebesar Rp 1.360.073.000.

Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tidak direalisasikan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit Jakarta Timur.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2022 sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Ropian Kunang/Humas Polres Lamtim)