Breaking News
Hukum  

Merasa Difitnah Anggota Gapoktan Rukun Sentosa Tantang Penjarakan Pengecer?

Lampung Timur, (BS) – Irfan Taufik operator traktor rotari yang merupakan anak kandung Muslihin Ketua Gapoktan Rukun Sentosa merangkap Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana akhir-akhir ini menghindar ketika berpapasan dengan Imam Sobirin.

Imam Sobirin berinisiatif akan mengadakan pertemuan dengan Pengurus dan anggota Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII Desa Rantau Jaya Udik II untuk rapat membahas urusan pengelolaan traktor.

“Irfan ini kalau ketemu Imam Sobirin selalu menghindar terus, Imam Sobirin juga punya inisiatif nanti sehabis lebaran mau kumpulin anggotanya”, ungkap seorang anggota Gapoktan Rukun Sentosa pada Senin, 8 April 2024 pukul 20.33 WIB.

Pendapatan hasil sewa traktor telah dicatat secara rinci oleh Imam Sobirin selama pembukaan dikelolanya mulai dari nama pemilik lahan, luas lahan yang dibajak dan waktu pengerjaan sejak Desember 2023 lalu.

“Kalau pembukuan Imam Sobirin itu ada, seperti si A, si B yang pakai bajak, aku lihat awal sekitar sebulan terima setoran dari Irfan”, paparnya.

Traktor rotari bantuan hibah Pemerintah pada tahun 2022 itu atas nama Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII diketuai oleh Marjoko setelah diterima tidak diserahkan oleh Muslihin.

“Sesuai cerita awal bahwa traktor atas nama Kelompok Tani Sido Mukti VIII, tapi saat penyerahan diwakili oleh Muslihin. Tiba-tiba setelah diterima nggak diserahin ke Marjoko untuk dikelola sama-sama anggota”, urainya.

Saat Tim Pokja KPPP Lamtim melakukan pengecekan ke Pengecer Kios Rukun Sentosa pada Rabu, 3 April 2024, Muslihin menghadirkan Salatin anggota Poktan Sido Mukti VIII yang dituduhnya menyampaikan informasi kepada Wartawan.

“Pertama pak Muslihin dipanggil ke Dinas, sehabis dipanggil, pak Heri, pak Hanif sama rombongan Sidak ketempat pak Muslihin, mungkin pak Muslihin waktu ditanya dia bilang bahwa ini (Salatin) orangnya yang lapor ke Wartawan”, terangnya.

Sehingga, 2 orang anggota Poktan Sido Mukti VIII bernama Purnomo dan Salatin dipanggil sebab Muslihin pernah berurusan dengan kedua orang itu.

“Makanya itu anggota Kelompok Tani Sido Mukti VIII orang 2 yang namanya Purnomo sama Salatin itu yang dipanggil, pak Muslihin pernah bermasalah sama diaorang dua itu”, jelasnya.

Muslihin diduga menuduh Salatin, merasa tuduhan tersebut tidak benar akhirnya Salatin bersitegang bahkan saling membentak dengan Muslihin.

“Pak Muslihin curiga, tapi dia nuduh tanpa bukti makanya sempat bentak-bentakan Salatin sama pak Muslihin, cerita si Salatin seperti itu”, ucapnya.

Karena merasa kesal akibat difitnah dan diancam akan dipenjarakan oleh Muslihin, Salatin dengan penuh keberanian berbalik membentak bahkan menantang bila dirinya juga bisa memenjarakan Muslihin.

“Sampek nunjuk-nunjuk katanya Salatin mau dipenjarain sama pak Muslihin, terus dibentak sama Salatin, kalau sampeyan mau menjarakan saya silahkan, saya juga bisa menjarakan sampeyan”, katanya.

Ketika Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Hananto menanyakan, Muslihin mengaku bahwa traktor bantuan Pemerintah tahun 2022 itu atas nama Poktan Sido Mukti VIII dan tidak menyerahkan uang hasil sewa selama ini.

“Sudah jelas-jelas pak Muslihin ditanya pak Hananto, bahwa bajak itu bajaknya siapa pak Muslihin, bajaknya kelompok, kelompok mana, Sido Mukti VIII, terus selama ini ada nggak hitung-hitungan hasilnya ke kelompok, nggak ada”, cetusnya.

Selama mengelola traktor, Muslihin tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Pengurus dan anggota Poktan Sido Mukti VIII maupun Gapoktan Rukun Sentosa.

“Berarti sampeyan selama ini nggak pernah kumpulan sama kelompok, nggak pernah, pak Hananto udah nanya gitu sama pak Muslihin (kapan) waktu pertama pak Heri Sidak itu, disitu ada pak Heri, ada pak Hanif”, paparnya.

Selain diduga menggelapkan uang hasil sewa traktor, Muslihin juga diduga mark-up dengan menjual pupuk urea subsidi Rp.140,000 -Rp.150,000.perkarung dan pupuk NPK subsidi Rp.160,000.-Rp.170,000.perkarung melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Pak Muslihin itu udah banyak masalah”, tambahnya.

Anggota Gapoktan Rukun Sentosa itu menyampaikan kata-kata Salatin ketika bersitegang dengan Muslihin menggunakan bahasa Daerah Jawa.

“Cangkemu lek Mus sampean ojo salah salah nuduh, sampean nuduh nuduh ora enek bukti, ngono kuwi, nek sampean arepe menjarakne aku silahkan penjarakne, aku juga iso menjarakne sampean, begitu bahasanya Salatin”, pungkasnya menirukan.

Muslihin pada Rabu, 3 April 2024 diduga menuduh Salatin menyampaikan informasi kepada Wartawan, padahal informasi didapatkan sejak 5 Maret 2024 dan pertama kali berita mulai diterbitkan pada 22 Maret 2024.

Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 – 1 April 2024, berita yang telah diterbitkan di media online beritasatoe dan halopaginews sebanyak 6 edisi dan 10 edisi berikut berita pada edisi ini.

(Ropian Kunang)