Pesawaran, (BERITASATOE.COM) – diduga karena tersinggung, Jamaan (43th) warga Dusun Kucingan Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Urbadi (50th), Rabu (03/11).
SatReskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang bergerak cepat segera mengamankan terduga pelaku satu jam kemudian.
Penangkapan itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penganiayaan di dusun Trikora Desa Lonco Kresno Kecamatan Negeri Katon. Tim tekab 308 Polsek Gedong tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat sekira pukul 17.30 wib dihari yang sama.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan motif Pelaku penganiayaan melakukan penganiayaan terhadap korban adalah tersinggung dengan acara Aqeqah cucunya tidak ada pemberitahuan, dirumah mantan istrinya yang sudah kawin lagi.
” Kronologisnya, pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan motor, setibanya di kediaman korban, pelaku bertemu dengan Fepen (mantu pelaku-red) dan menanyakan, siapa yang suruh bikin acara di sini. Belum sempat Fepen menjawab, pelaku langsung mencabut sebilah golok yang di selipkan di dalam jaket dan kemudian di tebaskan ke dinding, Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan bayinya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku yang bertemu dengan korban dan mantan istrinya, pelaku langsung menebaskan sebilah Golok langsung ke punggung bagian kiri korban Ahmad Urbadi (50). Korban pun yang mencoba mengamankan golok tersebut dari tangan pelaku, namun malah kembali melukai pergelangan tangan kanan korban.
Kemudian pelaku langsung di amankan oleh masyarakat sekitar dan korban langsung di bawa menuju Klinik Aqil Medika pringsewu dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.
Sekira jam 17.30 wib tim tekab 308 Polsek Gedung Tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat.
“Korban Saat ini di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu dalam keadaan sadar, Korban mengalami Luka di bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan golok dan mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat melanggar Pasal 351 dari KUHPidana. (Robby)
cheap cialis order tadalafil 5mg generic best ed drug
purchase absorica online cheap order zithromax 250mg online cheap azithromycin 500mg for sale
brand azipro 250mg gabapentin buy online generic neurontin 100mg
order lasix pill buy generic lasix ventolin canada
buy levitra 10mg sale order levitra 10mg generic brand plaquenil
ramipril 10mg pill buy glimepiride 1mg online cheap cheap arcoxia 120mg
brand vardenafil buy zanaflex generic plaquenil 200mg sale
buy asacol sale astelin nasal spray avapro cheap