Kepsek Dari Tiga Kecamatan Ikuti Sosialisasi Juknis Kelola Dana Bos

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

 

BOGOR, (BS) – Sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP Negeri dan Swasta Tahun 2022 telah dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor di Aula kantor SMP Negeri Cigombong 1, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, (31/05/2022).

“Ya, sosialisasi telah dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh Kepala SD dan SMP di Kabupaten Bogor, serta bendahara dan operator BOS,” kata Kabid Dikdas Kabupaten Bogor Burhanudin.

Dilanjutkannya, sosialisasi yang disampaikan mengacu pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK.
Saat sosialisasi, Kabid berpesan agar para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS memahami lima prinsip pengelolaan dana bantuan sesuai dengan juklak-juknis yang telah ditetapkan.

“Diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparansi menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Juga pembimbingan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dengan mempedomani 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler.

Dia menambahkan, saat sosialisasinya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Disdik terus mendorong Kepala Sekolah agar menjadi Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi.

“Sehingga ke depan akan semakin banyak pula sekolah penerima manfaat BOS Kinerja dari Kemdikbudristek,” harapnya.

Sementara itu, Hendra Pelaksana Tim Bos Kabupaten Bogor dihadapan para peserta yang tediri dari para kepala sekolah SD, SMP Negeri dan Swasra, K3s dan operator, secara gamblang menjelaskan mekanisme pengolahan Dana batuan operasional.

“Ikuti mekanisme sesuai aturan serta tahapan yang telah dirumuskan Sebelumnya, Insha Allah semua akan berjalan lancar”, tandasnya. (RDN)

Respon (82)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *