BOGOR, (BS) – Terkait keberadaan salah satu bangunan milik PDAM Tirta Pakuan di WTP Palasari yang diduga belum memiliki IMB, DPRD Kabupaten Bogor mendukung diterapkannya sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.
Hal itu ditegaskan Achmad Fathoni, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, saat dihubungi beritasatoe.com, Selasa (04/10/2022).
“Saya sangat mendukung penegakan aturan. Sekarang istilahnya bukan IMB lagi, tapi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang merupakan perizinan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Itu wajib dan ada prosesnya”, jelasnya.
Baca juga: IMG Masih Dalam Proses, Bangunan IPA PDAM Kota Bogor Sudah Berdiri. Kok Bisa?
Fathoni menegaskan, siapapun dan tanpa kecuali, yang akan membangun di wilayah Kabupaten Bogor, harus mengikuti aturan yg berlaku. Termasuk di dalamnya terkait PBG yang belum lama diterapkan.
“Apalagi PDAM Kota Bogor merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan aturan”, tandasnya.
order cialis 5mg online purchase cialis for sale ed pills where to buy
oral accutane buy azithromycin 250mg sale order azithromycin 500mg
azithromycin for sale order generic prednisolone gabapentin 100mg drug
furosemide 100mg over the counter lasix 40mg brand albuterol online order
buy altace generic glimepiride uk order generic arcoxia 120mg
vardenafil 10mg pills levitra online order plaquenil 400mg pill
asacol 400mg brand astelin canada order avapro 300mg online cheap
buy olmesartan 20mg without prescription buy benicar 20mg pill depakote 250mg pills
order clobetasol online buy cordarone 200mg pills generic amiodarone 200mg