Breaking News
Daerah  

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, PSI Siap Lapor Bawaslu Dan Gakumdu

BOGOR, (BS ) – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti – bukti dan indikasi dugaan tindak pidana pemilu.

Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, saat ini tim hukum DPD PSI masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan baik berupa kelalaian ataupun yang disengaja.

“Meskipun saat ini masih proses rekapitulasi di tingkat PPK, namun kami sudah punya bukti – bukti ada dugaan tindakan pidana pemilu yaitu penghilangan suara pemilih PSI di tingkat TPS atau KPPS,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Minggu (18/2/2024).

Sugeng menandaskan, bukti dari dugaan tindak pidana pemilu itu di dapat dari beberapa TPS yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Barat dan Bogor Timur Tengah.

“Penghilangan suara itu dilakukan terhadap hasil perolehan suara dari caleg PSI. Penghilangan suara itu berupa perubahan jumlah C Plano dan hasil rekap, ada pula coretan hasil suara Caleg PSI dengan cara menghapus menggunakan tipe X,” paparnya.

Lebih jauh Sugeng menegaskan, data dan bukti adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan cara menghilangkan suara PSI tersebut akan segera dilaporkan ke pihak Bawaslu dan Gakumdu melalui tim hukum DPD PSI Kota Bogor.

“Besok akan segera kami laporkan dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bawaslu agar segera bisa ditindak lanjuti oleh Gakumdu,” jelasnya.

Sugeng menegaskan, sejumlah bukti bukti dugaan penghilangan suara pemilih PSI itu adalah tindak pidana pemilu yang tidak boleh di biarkan karena akan bisa merusak sistem demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sekali lagi, beberapa bukti – bukti dugaan tindak pidana pemilu yang sudah kami dapat itu berasal dari sejumlah TPS. Saat ini tim hukum DPD PSI masih mengumpulkan bukti – bukti lainnya,” tandasnya. (fahry)