Breaking News

Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Urip Sumoharjo Terungkap, Ini Kronologi Kejadiannya

RA 21 Pramuniaga Toko Elektronik, Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Urip Sumoharjo Lampung (Photo/dokBS)

BANDAR LAMPUNG, (BS) – Pelaku pembuangan bayi di bantaran sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, akhirnya terungkap.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di aliran sungai urip sumoharjo, beberapa hari lalu.

RA (21) yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di rumah kakak kandung RA (21) yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

” Berbekal kaos itu kita telusuri, alhamdulillah kita menemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/2024) malam.

Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri di dalam kamar mandi di rumah kakak kandungnya.  Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, RA mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA  terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA  menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaos warna merah bertuliskan “COSMOS”, Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.

Didalam kamar mandi kemudian RA  langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan oleh RA di ruang kamar solat rumah.
” Jadi mayat bayi di simpan oleh RA (21) selama 2 hari di ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pada hari Rabu, (28/02/2024), sekira jam 08.00 Wib, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian dibuang oleh RA di sungai Urip Sumoharjo.

“Dibuang ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.

Saat ini RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

” Ya, saat ini pelaku RA masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito.

Selain menangkap pelaku RA  petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan ” COSMOS”, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.(Robby)