Breaking News
Daerah  

Pupuk Bersubsidi Dijual Pengecer Tidak Sesuai HET?

Photo/Gapoktan RS/BS

Lampung Timur, (BS ) – Anggota 34 Poktan bentuk Gapoktan RS sekaligus mendirikan Kios RS di Desa di Kecamatan Sukadana pada 2019. Ketua Gapoktan dan Pengecer pada Kios dirangkap oleh Mh., untuk biaya pembelian pupuk bersubsidi,10 anggota bersedia urunan dan berhasil kumpulkan modal Rp.100 juta.

Namun hanya berselang 2 tahun (2020-2021) berturut-turut, Mh transparan, kemudian sejak 2022 Mh diduga tidak jujur sampai sekarang, akhirnya uang modal ditarik oleh pemiliknya dan anggota mengeluh karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi disertai harga mahal.

Mh juga diduga tidak transparan mengelola uang hasil sewa alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor rotari bantuan Pemerintah pada 2022 sebab tidak terdapat buku catatan untuk dijadikan bukti laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada anggota.

Sementara buku untuk mencatat pendapatan keuangan sumber hasil sewa traktor belum lama ini disiapkan oleh IS selaku Sekretaris setelah tim Inspektorat Lampung Timur melakukan pemeriksaan pada awal 2024.

Anggota mengeluh sebab harga sewa alsintan traktor untuk bajak gulut lahan pertanian terbilang mahal karena harganya sama seperti harga sewa masyarakat pada umumnya yaitu sebesar Rp.1,200,000. perhektar

“Kalau baru-barunya dia transparan tahun pertama (2020) dan tahun kedua (2021), sudah itu nggak lagi sejak terima bantuan traktor tahun 2022 sampai sekarang,” ungkap anggota Gapoktan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Bahkan Mh diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK kepada anggotanya dengan harga tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk urea (50 kilogram kg) dijual pak Mh Rp.140,000. sampai Rp.150,000. kalau pupuk NPK (50 kg) dijualnya Rp.160,000. – Rp.170,000.,” terangnya.

Seharusnya, sebagian uang kas digunakan untuk biaya transportasi mengantar pupuk ke setiap Poktan tetapi anggota Poktan atau Gapoktan ngambil sendiri bahkan Mh juga diduga menjual pupuk bersubsidi kepada oknum Petani diluar wilayah tanggungjawabnya.

“Seharusnya uang kas ada untuk biaya mengantarkan pupuk ke kelompok tani, tapi nyatanya kami ngambil sendiri bahkan pupuk ada yang dijualnya ke luar desa,” jelasnya.

Hanya beberapa orang anggota Gapoktan saja yang diduga diprioritaskan oleh Mh dalam penyaluran pupuk bersubsidi bahkan terjadi nepotisme dimana pupuk numpuk numpuk dirumah Ms adik kandungnya.

Ketika dimintai keterangan dikediamannya pada, 10 Maret 2024 jam 08.00 WIB, Mh berdalih bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi sesuai ketentuan tidak melebihi HET.

“Saya jual pupuk bersubsidi harga perkilonya sesuai HET seperti di daftar harga yang dipasang didinding diruang depan itu,” dalihnya sembari menunjuk ke ruang kiosnya.

Menurut Mh, uang kas dikumpulkan 2 kali setahun dari para anggota, namun uang itu diduga digunakannya untuk menyantuni anak yatim-piatu, orangtua jompo, bayar insentif marbot (tenaga kebersihan) Masjid, insentif guru ngaji dan biayai rehab Masjid/Mushola.

Ia beralibi bahwa pihaknya yang diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea maupun NPK kepada petani diluar wilayah tanggungjawabnya tidak terdapat bukti dan untuk harga sewa alsintan traktor anggota Gapoktan hanya dikenakan biaya sewa Rp.1,005,000. perhektar.

Sedangkan, uang kas dikelola oleh masing-masing Pengurus Poktan dan catatan atau pembukuan keuangan hasil sewa alsintan traktor dikelola oleh IS sebagai Sekretaris.

Untuk keberhasilan pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi harus memenuhi 6 prinsip tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Perihal itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 734/2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi 2023, dijelaskan bahwa HET pupuk urea seharga Rp.2,250./kg atau Rp.112,500./50 kg dan pupuk NPK Rp.2,300./kg atau Rp.115,000./50 kg.

(ROPIAN KUNANG)