Breaking News
Daerah  

Petunjuk Teknis, KPPP Berkoordinasi Dengan PPNS Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan

Lampung Timur, ( BS ) – Untuk sementara, belum diketahui perkembangan hasil kegiatan pengecekan yang dilakukan oleh Ir. Moch. Jusuf Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lampung Timur bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan pupuk bersubsidi.

Pengecekan itu menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan dalam peredaran, penyalahgunaan dalam pengadaan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana.

Muslihin juga dipercaya oleh seluruh anggota Kelompok Tani (Poktan) untuk merangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II.

Ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis, 4 April 2024, Ketua KP3 Lampung Timur Ir. Moch. Jusuf selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung melalui itu tidak membalas.

Apakah telah dilakukan pengecekan terhadap permasalahan yang diduga dilakukan oleh Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II, jika sudah apa hasilnya dan sangsi yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya, pengecekan juga telah dilaksanakan oleh Yati Nurhayati Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung melalui bersama dengan Tim KP3 pada Senin, 25 Maret 2024 lalu yang belum diketahui hasilnya hingga saat ini bahkan ketika dihubungi melalui handphone tidak merespon padahal aktif.

Melansir Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 45.12 / KPTS / SR.840 / B / 11 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023.

Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian menimbang bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida untuk menghindari terjadinya penyimpangan maka diperlukan pengawasan yang komprehensif secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Disamping wadah koordinasi, upaya mengatasi permasalah pupuk dan pestisida juga sangat diharapkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida terutama dalam upaya penyelesaian tindak kasus pidana.

Tujuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah sebagai wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida baik tingkat Pusat, Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Ruang lingkup, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah dan Dinas terkait yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, agar semua instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida mempunyai peran sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Agar lebih fokus pembagian tugas dan wewenang dalam pengawasan pupuk dan pestisida maka dalam mekanisme pengawasan dapat dibuat dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) terkait dengan pengawasan pupuk bersubsidi, pupuk non subsidi dan pestisida.

Tugas Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten/Kota melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida.

Wewenang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota menerima laporan dari masyarakat dan / atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida serta penyalahgunaan dalam pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan pupuk dan pestisida serta melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Berkoordinasi dengan lembaga / instansi yang menangani hukum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti kegiatan peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.

Melansir Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, Sebelum menjalankan jabatannya, calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut Agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat (3) Lafal sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya untuk diangkat menjadi Pejabat PPNS, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

bahwa saya, akan menaati segala Paturan Perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan Pejabat PPNS yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat Pejabat PPNS serta akan senantiasa meng-UTAMA-kan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan / atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”.

Akan tetapi sangat disayangkan, Heriyanto Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Ketahanan Pangan Lampung Timur sebagai Pejabat PPNS ketika akan ditemui diruang kerjanya pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB guna dimintai tanggapannya tidak berada ditempat berikut kediaman tampak sepi sementara handphonenya aktif namun tidak memberikan respon.

Sejak modal pengadaan pupuk subsidi Rp.100 juta ditarik kembali oleh pemiliknya, Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa meminta agar uang tebusan pupuk bersubsidi setiap anggota Gapoktan Rukun Sentosa dibayar dimuka.

“Semenjak donatur orang 10 lepas dari Muslihin, sekarang tiap-tiap kelompok setiap ada penebusan pupuk subsidi di mintai duit dulu sama Muslihin untuk nebus pupuk, sejak awal 2024,” kata anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa itu melalui WhatsApp pada Selasa, 2 April 2024 pukul 12.07 WIB.

Uang tebusan pupuk bersubsidi masih tetap saja tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), pupuk urea subsidi Rp.140,000.perkarung 50 kilogram dan pupuk NPK subsidi Rp.150,000.perkarung 50 kilogram.

“Harganya sama seperti yang disampaikan kemaren urea 140, NPK 150 (uang tebusan pupuk bersubsidi disetorkan oleh Ketua Poktan ke Muslihin) iya”,

Penjualan pupuk NPK bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp.160,000.- Rp.170,000. perkarung berlaku bagi anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa yang tidak pernah mengikuti pertemuan.

“(Harga pupuk) NPK (subsidi) 160 – 170 itu istilahnya (berlaku bagi anggota) kelompok (tani) yang nggak pernah ikut kumpulan”, ungkap anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa melalui handphone pada Sabtu, 6 April 2024 jam 09.53 WIB.

Sehingga, bagi anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa yang tidak mengikuti pertemuan arisan, maka tidak mengetahui informasi tentang perkembangan harga pupuk bersubsidi yang sebenarnya.

“Intinya, (anggota) kelompok (tani) itu yang nggak pernah aktif ikut kumpulan arisan tiap bulan (mereka) itukan nggak tau informasi (harga pupuk bersubsidi) iya”, pungkasnya.

(Ropian Kunang)