Breaking News

Mendagri: Rekomendasi PWI Untuk Kerjasama dengan Pemda Terkait Sosialisasi Pilkada Serentak

JAKARTA, (BS) – Kepala Bidang Kerjasama dan Kemitraan PWI pusat, Muhammad Sarwani mengatakan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 2.1/2222 SJ telah memasukan PWI sebagai salah satu organisasi wartawan yang bisa kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sosialisasi Pilkada.

“Didalamnya disinggung masalah sosialisasi, edukasi, dan literasi termasuk soal stabilitas. Kita tinggal duduk bersama dengan Kepala Daerah untuk merumuskan langkah-langkah apa kira kira yang diperlukan,” ujarnya

Menurutnya, kalau soal stabilitas dan keamanan bisa berkoordinasi dengan kepolisian. Dan kalau edukasi maka bisa langsung ke Pemda dan tentunya harus dirumuskan terlebih dahulu agar menemukan format yang pas.

Dia mengatakan, begitu strategisnya Pilkada maka Pemda harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas. “Dan ini untuk menjamin setiap prosesnya berjalan dengan benar dan ada pemahaman yang utuh dari masyarakat,” jelasnya

Diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, beberapa waktu lalu.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Berikut Lampiran Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian

(Red)