Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022

 

“PROGRAM PANCAKARSA TETAP MENJADI PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR, SEKRETARIAT DAERAH MEWUJUDKANNYA MELALUI PROGRAM NYATA, AKUNTABEL DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN PENGOORDINASIAN YANG OPTIMAL KEPADA SELURUH PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BOGOR”

Pasca pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun dan walaupun sampai saat ini masih berlangsung dimana Kabupaten Bogor berada pada PPKM level 1 sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 di Kabupaten Bogor 7 Juni 2022 s.d 4 Juli 2022. Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi Kabupaten  Bogor dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban.

Dalam mewujudkan Program Pancakarsa yang tetap menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Bogor melalui program nyata, akuntabel dan berkesinambungan dengan melakukan pengkoordinasian yang optimal kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor, oleh karena itu dalam mewujudkannya Sekretariat Daerah telah menjalankan Program/Kegiatan di setiap lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum dengan Program/Kegiatan sebagai berikut :

I. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
1. Fasilitasi Rakor Penataan dan Penertiban Kawasan Lingkar Kota Cibinong dan Bawah Flyover Cileungsi
2. Kegiatan Kunjungan Kerja Bupati dan wakil Bupati Bogor dalam rangka Bogor Keliling / Saba Desa tahun 2022, dari target 20 Kecamatan Yang sudah Terlaksana sudah 11 Kecamatan sampai dengan bulan September tahun 2022.

LPPD KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021

Angka Capaian Kinerja Makro

B. BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan :
NO JENIS PRODUK HUKUM JUMLAH
1 PERATURAN DAERAH –
2 PERATURAN BUPATI 74
a. RAPERDA DALAM PROSES PENGUNDANGAN KARENA MENUNGGU PERSETUJUAN PENANDATANGANAN RAPERDA DARI KEMENDAGRI DAN PROVINSI JAWA BARAT:
1) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
2) Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
b. RAPERDA DALAM PROSES PENGUNDANGAN KARENA MENUNGGU NOMOR REGISTER DARI PROVINSI JAWA BARAT:
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. RAPERDA MASIH DALAM PROSES MENUNGGU PERSETUJUAN REKOMENDASI DARI DPRD SEBELUM DIUNDANGKAN:
1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
2) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
d. RAPERDA MASIH DALAM PROSES EVALUASI PROVINSI JAWA BARAT:
Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
e. RAPERDA YANG MASIH DALAM PROSES PEMBAHASAN DENGAN DPRD:
1) Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
2) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

C. BAGIAN KERJASAMA DAN BANTUAN HUKUM
Kegiatan Kerjasama Daerah
Kerjasama daerah yang telah dilaksanakan penandatanganannya :

D. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

II. LINGKUP ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR aspek Pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM, DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR aspek Pekerjaan Umum, DPKPP aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman, BUMD, BLUD dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN PEREKONOMIAN
Upaya Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) Kabupaten Bogor serta evaluasi kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah (PED)
1) Kondisi Ekonomi :
– PDRB Kabupaten Bogor dari tahun 2016-2019 mengalami kenaikan namun pada tahun 2020 saat terjadi puncak pandemi   covid-19 mengalami penurunan sebesar 1,275.82 milyar rupiah atau 0,54 persen.
– Pada tahun 2021 setelah penurunan pandemi Covid-19 PDRB Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebesar 9,071,33 milyar rupiah atau 3,84 persen.
2) Laju Pertumbuhan :
– Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 terlihat stabil namun pada tahun 2020 saat terjadi pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM darurat, LPE Kabupaten Bogor merosot tajam di angka minus 1,77%.
– Pada tahun 2021 setelah penurunan pandemi covid-19 LPE Kabupaten Bogor naik kembali menjadi 3,48%.
3) Tingkat Pengangguran Terbuka :
– Tingkat Pengangguran Terbuka  Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 berada pada angka yang cukup stabil sekitar 9% namun pada tahun 2020 saat pandemi covid-19 naik menjadi 14,29% artinya ada kenaikan sebesar 5,23% dari tahun sebelumnya.
– Pada tahun 2021 saat pandemi covid-19 menurun dan kegiatan perekonomian sudah berjalan normal tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 12,22% ini berarti ada penurunan sebesar 2,07% dari tahun 2020.
4) Dampak Pandemi :
– Berbagai penurunan perekonomian berdampak ke rumah tangga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sektor usaha dan sektor keuangan
– Persentase penduduk miskin meningkat, pada tahun 2019 persentase penduduk miskin sebesar 6,66% menjadi 7,69% pada tahun 2020 dan menjadi 7,61% pada tahun 2021.
– Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) menurun pada tahun 2019 sebesar 5,85% menjadi minus 1,77% pada tahun 2020.
– Tingkat pengangguran terbuka meningkat, pada tahun 2019 tingkat pengangguran sebesar 9,06% dan meningkat menjadi 14,29% pada tahun 2020 dan menurun pada tahun menjadi 12,22%.
5) Target Program Pemulihan Ekonomi Daerah :
a) Sektor Prioritas Bidang Pariwisata
– Pengembangan Destinasi Wisata Tourist Domestik (wisata alam, pedesaan, dan olahraga) dan meningkatkan kualitas ekonomi kreatif.
– Membangun Wisata Religi.
– Layanan informasi dan marketing terpadu serta paket destinasi terintegrasi berbasis digital.
– Penyelenggaraan seni budaya Kabupaten Bogor.
– Mempertahankan Geopark Nasional Pongkor yang sudah masuk ke dalam Unesco Global Geopark (UGG).
– Pembukaan kembali destinasi wisata dan event pariwisata internasional dengan menerapkan protokol kesehatan (QualityTourism).
– Pemberdayaan kelompok sadar wisata berbasis komunitas.
– Pengelolaan Cagar Budaya Daerah.
b) Sektor Prioritas Bidang UMKM dan IKM
– Fasilitasi Kemitraan Usaha Mikro dengan Dunia Usaha
– Fasilitasi Perijinan Bagi Usaha Mikro, berupa : PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga, PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Sertifikasi Halal, HAKI / Merek, OSS NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
– Pengembangan Wirausaha Baru, Fasilitasi Akses Permodalan, Klinik Bisnis UMKM dan Pembuatan Kataloq Digital Produk UMKM
– Pemberdayaan Usaha Koperasi melalui Akses Permodalan, Pemasaran, Kemitraan, Klinik Konsultasi Manajemen Koperasi
c) Sektor Prioritas Bidang Pertanian
– Fasilitasi sarana (Benih, obat- obatan, peralatan pertanian) prasarana pertanian (Irigasi tersier, irigasi pipa, damparit, RPH) .
– Pengendalian organisme pengganggu tanaman dan akibat perubahan iklim
– Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan petani
– Pemanfaatan lahan tidak produktif .
– Peningkatan pemasaran dan nilai tambah produk pertanian .
– Fasilitasi perizinan usaha sektor pertanian
– Peningkatan layanan UPT yang memproduksi bibit dan benih pertanian.
d) Sektor Perikanan dan Peternakan
– Fasilitasi sarana ( benih/bibit, pakan, peralatan) dan prasarana perikanan dan peternakan (irigasi tersier, pembenihan ikan, RPH).
– Pengendalian bencana non alam yang bersifat zoonosis dan pengendalian penyakit ikan
– Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan pembudidaya ikan peternak
– Pemanfaatan lahan dan perairan tidak produktif
– Peningkatan pemasaran dan nilai tambah produk perikanan dan peternakan
– Fasilitasi perizinan usaha sektor perikanan dan peternakan
– Peningkatan pelayan UPT.
– memproduksi bibit/benih perikanan dan peternakan (untuk distribusi ke masyarakat).
e) Sektor  Ketahanan Pangan
– Optimalisasi insfrastruktur pendukung ketahanan pangan.
– Optimalisasi cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.
– Pengawasan keamanan pangan di sentra produksi dan pasar-pasar.
– Penanganan desa rawan pangan.
– Pengawasan ketersediaan dan distribusi pangan.
– Diversifikasi konsumsi pangan (pemanfaatan pekarangan, family farming).
– Fasilitasi izin edar pangan (prima 3 dan sertifikasi PSAT).
f)   Sektor Prioritas Bidang Industri & Manufaktur
– Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan (Penyelesaian Pembangunan Rest Area PKL Gunung Mas Puncak, Penyelesaian Pasar Cisarua, Lanjutan Revitalisasi Pasar Ciseeng, Lanjutan Pembangunan Pasar Cijeruk dan Lanjutan Pembangunan Pasar Klapanunggal).
– Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).
– Pameran Dagang Lokal (Pameran Dagang Produk IKM di CCM, AOEN dan Botani Square)
– Fasilitasi Produk IKM yang siap ekspor melalui kerjasama dengan market place (Pameran Virtual dan Pembuatan Katalog Virtual Produk IKM).
– Fasilitasi persyaratan administrasi bagi pelaku usaha yang siap ekspor.
– Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan (Pembangunan Pasar Digital Bagi Produk UMKM/IKM dan Produk Lainnya termasuk Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, Pariwisata dan Jasa Lainnya) yang bekerjasama dengan Marketplace.
g) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
– Optimalisasi promosi dan fasilitasi calon investor.
– Meningkatkan pelayanan investasi melalui Pembangunan MPP (Mal Pelayanan Publik) dan GPP (Gerai Pelayanan Publik.
– Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
– Fasilitasi percepatan investasi bagi industri high demand terdampak Covid- 19.

B. BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

1. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Fly Over Tenjo Pencanangan Pembangunan Fly Over Tenjo oleh Menteri Perhubungan, Kementerian BUMN, Plt. Bupati Bogor, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Agung PodomorO.
2. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2021.

C. BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA.

Menaungi kegiatan Pengelolaan Barang dan Jasa mulai dari mempersiapkan dokumen pemilihan hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan Pengadaan Barang/Jasa,

Adapun jumlah paket tender yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 September 2022 adalah 679 Paket Tender dan 36 Paket Non Tender sehingga total keseluruhan berjumlah 715 Paket Kegiatan yang terdiri dari 4 jenis kegiatan pengadaan yaitu:
a.  Pengadaan Barang 78 Paket.
b. Pengadaan Konstruksi 476 Paket
c. Pengadaan Konsultansi 116 Paket
d. Pengadaan Jasa Lainnya 45 Paket

Katalog Elektronik Lokal.

D. BAGIAN SUMBER DAYA ALAM
a. RUMUSAN KEBIJAKAN YANG DIHASILKAN DARI  PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN :
1) PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG INTENSIFIKASI PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021 – 2023
2) KEPUTUSAN BUPATI BOGOR NOMOR 521/577/Kpts/PER-UU/2021 TENTANG SASARAN PRODUKSI DAN INTENSIFIKASI PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022
3) PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PEMBELIAN BERAS OLEH APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
4) KEPUTUSAN BUPATI BOGOR NOMOR 443/213/Kpts/Per-UU/2022 TENTANG SATUAN TUGAS PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU PADA TERNAK
5) KEPUTUSAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS KETAHANAN PANGAN DAERAH KABUPATEN BOGOR (DALAM PROSES DI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN)
6) KEPUTUSAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA DI KABUPATEN BOGOR (DALAM PROSES DI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN)
7) KEPUTUSAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN TIM MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELIAN BERAS OLEH APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR (DALAM PROSES DI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

b. MEMFASILITASI RENCANA PEMBANGUNAN JALAN TOLL TAMBANG CIGUDEG – RUMPIN KABUPATEN BOGOR BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, PT. JAYA BAYA, PT. JASA SARANA SERTA STAKE HOLDER TERKAIT
A. Pembangunan jalan toll khusus tambang CIGUDEG-RUMPIN didasari oleh sebagai  berikut :
1. Perlunya ada jalan khusus pengangkut hasil tambang.
2. Jalur khusus pengangkut hasil tambang tidak boleh tercampur dengan jalur aktifitas  masyarakat.
3. Jalur tambang harus mengkomodir perusahaan tambang agar penggunaannya efektif dan maksimal.
B. Solusi dibangunnya jalan toll khusus tambang Cigudeg – Rumpin :
1. Tingginya angka kecelakaan yang di sebabkan oleh truk pengangkut hasil tambang
2. Kemacetan yang Panjang karena bercampurnya pergerakan premier ( jarak jauh ) dan kegiatan sehari-hari
3. Kerusakan jalan
4. Permasalahan Kesehatan ( ISPA ) yang di akibatkan oleh debu dari jalan
5. Kecamatan CIGUDEG-RUMPIN merupakan wilayah penghasil tambang terbesar di Kabupaten Bogor dan merupakan wilayah strategis untuk market hasil tambang di wilayah JABODETABEK.

c.  RUMUSAN KEBIJAKAN YANG DIHASILKAN DARI ENERGI DAN AIR :
A. PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PEMANFAATAN DAN PENYALURAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD.
B. KEPUTUSAN BUPATI BOGOR NOMOR  147/261/KPTS/PER-UU/2022  TENTANG PENETAPAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD KEPADA DESA DI KECAMATAN PAMIJAHAN TAHUN 2022.

III. LINGKUP ASISTEN ADMINISTRASI UMUM.

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN UMUM
Kegiatan Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian.

B. BAGIAN ORGANISASI
1. Penguatan Implementasi  SAKIP dan RB pada seluruh Perangkat Daerah, sebagai tindaklanjut  rekomendasi KemenPANRB agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat diimplementasikan kepada seluruh Perangkat Daerah. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Bupati Iwan Setiawan ini sekaligus sebagai sarana membangun komitmen bersama untuk melaksanakan RB dan SAKIP sebagai upaya terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Pada kesempatan tersebut  Sekda memaparkan kondisi RB dan SAKIP lingkup Pemkab Bogor, dan menjadi materi diskusi dengan nara sumber Asisten Deputi Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan Evaluasi RB Akuntabilitas Aparatur.

2. Sosialisasi aplikasi E-SAKIP
E-SAKIP adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit kerja. Aplikasi ini menampilkan proses perencanaan kinerja, penganggaran kinerja, keterkaitan kegiatan/sub kegiatan dalam pencapaian target kinerja, dan monitoring serta evaluasi pencapaian kinerja dan keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan implementasi SAKIP agar mempermudah perangkat daerah dalam menyusun dokumen SAKIP mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.

C. BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN.

D. BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
a. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Sekretariat Daerah telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan hasil evaluasi atas implementasi sakip perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran  2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah mendapatkan nilai tertinggi diantara perangkat daerah lainnya dengan nilai 76,98 atau kategori BB dengan ruang lingkup evaluasi meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan pencapaian sasaran kinerja.

b. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD,
Laporan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun oleh Tim dari Subbag Pelaporan Sekretariat Daerah yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Advertorial

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *