Breaking News
Hukum  

Pasutri Diduga Menjadi Komplotan Penipuan & Penggelapan, Korban Rugi Hampir 3 Milyar

BANDUNG, (BS) – Seorang wanita berusia 53 tahun berinisial SP menangis tersedu sedu karena beliau menjadi korban penipuan penggelapan yang di duga di lakukan oleh pasutri yang berinisial AAS & AM. AAS Dan SP adalah teman sekolah SD di jln. Laiya Makassar dikampung halaman mereka di Jalan Andalas lorong Makasar.

Kronologi kejadiannya, sekitar bulan Mei 2019 AAS datang kerumah SP bersama istri barunya yaitu AM, Dalam menjalankan aksinya, AAS selalu bekerjasama dengan istrinya AM. Berdua mengawali dengan meyakinkan korban (SP) agar mau menuruti apa yang mereka inginkan, seperti apa yang harus dilakukan oleh korban hingga biaya-biaya yang harus diberikan.

Mereka melancarkan aksinya selama lebih kurang 3 tahun dan memanfaatkan korban yang saat itu ditinggal jauh oleh anak-anaknya yang bekerja di luar kota. Kedua pelaku (AAS) dan (AM) dengan rutin mendatangi korban di kediamannya.

Diantara kerugian yang dialami oleh korban (SP), yaitu:
1. Menjanjikan semua aset-aset korban yang masih AJB menjadi SHM.
2. Mengurus sisa pajak dari perusahaan suami korban.
3. Menjamin sembuh dari penyakit metafisika korban.

Selama kejadian berlangsung, korban sangat sering dimintai biaya-biaya yang tak terduga dan harus dibayarkan segera atau korban akan mendapatkan tekanan serta ancaman dari pelaku (AAS), (AM). Hingga korban sampai menjual aset-aset, mencairkan deposit dan asuransi, bahkan sampai tidak bisa membeli beras untuk makan sehari-hari.

Saat ini korban (SP), sudah melaporkan kasus tersebut dg Nomor LP No: LP/B/807/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA BARAT. SP Di dampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dan Nendena Rizki Adinda SH dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.

Alhamdulilah kasus klien kami sudah ditangani oleh unit 1 subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar, saat ini sudah proses lidik dan sebentar lagi akan di lakukan gelar perkara naik Sidik. Saya selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penyidik yang sudah mengusut kasus ini dengan sigap, tepat & cepat. Kami mohon atensinya kepada Bapak Kapolda, Irwasda, Kasubdit dan semua tim penyidik untuk segera dilakukan gelar perkara naik sidik, kami yakin diduga ada korban lain selain klien kami, supaya tidak ada lagi korban korban lain dikemudian hari.

AAS & AM saat ini bertempat tinggal di Dusun Kali Manis, Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Kami sudah mendatangi RT Setempat untuk menyampaikan permasalahan tersebut supaya pihak aparat desa setempat turut mengawasi pergerakan warganya yaitu AAS & AAM.

Harapan kami semoga kasus ini cepat terselesaikan dan kami membuka peluang perdamaian seluas luasnya dr pihak terlapor kepada pelapor.klien kami hanya ingin semua dana dikembalikan terlebih semua kerugian SP sudah di akui oleh AAS dan AM. (Sto)