Breaking News

Pelanggaran Prokes di Kelurahan Nanggewer diduga Akibat Minimnya Koordinasi Bank Penyalur dengan Pihak Kelurahan

Cibinong, (BERITASATOE.COM) – Kerumunan warga yang hendak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi terdampak Covid-19 dari Pemerintah Pusat di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong pada, Senin (06/09) tak terhindarkan.
Petugas atau Satgas Covid Kelurahan mengaku sudah berusaha untuk menertibkan dan menghimbau warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam mengantri bantuan  tersebut. Namun faktanya kerumunan tetap tak terelakkan sehingga dikhawatirkan penularan virus covid-19 sangat dimungkinkan terjadi.
” Dari pagi kita sudah ingatkan mereka agar tidak berkerumun dan menjaga jarak. Tapi gimana ya, warganya sendiri yang susah diaturnya. Pihak Bank Mandiri juga baru datang jam 09.00 WIB,  sementara warga dari pukul 07.00 pagi sudah berdatangan,” terang Entis Sekretaris Kelurahan Nanggewer saat di konfirmasi.
Sementara Pelaksana harian (Plh) Lurah Nanggewer, Ibu Mawar mengatakan, untuk kegiatan ini, kita pihak kelurahan hanya memfasilitasi tempat. Sebenarnya kegiatan ini sepenuhnya adalah kegiatan dari Bank Mandiri sebagai Bank penyalurnya, jelas Mawar.
Ditempat yang sama pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi, melalui salah satu petugasnya seolah tidak terima jika terjadinya kerumunan yang diduga melanggar Prokes tersebut adalah kesalahan dari pihak mereka.
Petugas yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah berupaya mengingatkan warga dan meminta bantuan dari pihak kelurahan agar ikut menertibkan antrian warga.
” Kita sudah ingatkan agar jangan berkerumun dan menjaga jarak, kita juga sudah meminta bantuan pihak kelurahan agar membantu kita menertibkan, tapi pihak kelurahan seperti enggan membantu,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor hingga hari ini masih tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi kerumunan warga dan menerapkan Protokol Kesehatan ketat guna menghindari terjadinya penyebaran virus covid-19. (San)

Respon (6)

  1. Ping-balik: akmens gaminiai
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *