Breaking News
Hukum, News  

Terkait Polemik Tanah SHGB, BPN Kabupaten Bogor Gelar Mediasi Antara Petani Penggarap Cipelang Dengan PT. CSA

BOGOR, (BS) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya mengadakan mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, dengan PT. Cahaya Surga Abadi (CSA) maupun PT. Bahana Sukma Sejahtera, terkait polemik tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 10/Cipelang, mengatasnamakan PT. BSS yang bakal di lakukan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT CSA.

Dalam sambutannya, kepala kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bogor, Yuliana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan di kantornya pada hari ini, berdasarkan dari pengajuan pemblokiran atas SHGB nomor 10/Cipelang oleh kuasa hukum dari petani penggarap di lokasi.

“Kami ini bekerja semuanya selalu menerapkan prosedur yang kita jalani, seperti misalnya ada permohonan blokir oleh kuasa hukum dari penggarap Desa Cipelang, kita langsung laksanakan sesuai aturan berlaku,” ujar Kakan Yuliana.

Ia melanjutkan, terkait permasalahan yang terjadi di lokasi SHGB nomor 10/Cipelang diperlukan adanya duduk bersama oleh semua pihak, mulai dari masyarakat setempat selaku petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. BSS maupun PT. CSA berikut dengan Mybank.

Dalam hal ini, sambung Yuliana, BPN Kabupaten Bogor diakuinya jika jajarannya itu memiliki suatu upaya mediasi seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

“Mediasi ini sebagai tindak lanjut kami atas permohonan blokir yang diajukan oleh kuasa hukum dari petani penggarap yaitu Banggua Togu Tambunan & Rekan, yang diajukan pada awal Juli 2023 lalu. Pada saat ini juga, Alhamdulillah kita telah melakukan duduk bersama dalam menyelesaikan sebuah konflik antara petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. CSA terkait SHGB nomor 10/Cipelang,” tegasnya.

Masih ditempat sama, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf menambahkan, terjadinya mediasi pada hari ini itu, sebagai langkah awal atas pengajuan pemblokiran terhadap SHGB nomor 10/Cipelang pertanggal 3 Juli 2023, dari Banggua Togu Tambunan & Rekan selaku kuasa dari petani penggarap yang berada di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Ia menerangkan, bahwa dari ajuan pemblokiran ini hingga dilakukannya mediasi diruang rapat kepala BPN Kabupaten Bogor tersebut, dimaksudkan untuk pihaknya meminta klarifikasi terhadap apa yang terjadi di lokasi yang dipersoalkan.

“Karena, kemarin sempat kita peroleh info dari bapak Taufik Haryono selaku Kasie Penataan dan Pemberdayaan pada BPN Kabupaten Bogor, bahwa PT. CSA sempat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dalam rangka pengalihan hak, dari PT. BSS ke PT. Cahaya Surga Abadi,” paparnya.

“Akan tetapi, pak Taufik ini belum bisa melaksanakan permohonan tersebut dikarenakan ada informasi di lapangan masih terdapat permasalahan di lokasi, jadi permohonan PT. CSA belum dapat kami tindak lanjuti. Mungkin diawal kami meminta penjelasan kepada kuasa dari masyarakat atau petani penggarap yang memohon pemblokiran terhadap SHGB ini,” tambahnya.

Lebih lanjut kasie PHP ini memaparkan, hasil dari mediasi yang telah dilakukan selama kurang lebih satu jam lamanya itu, menghasilkan no tulen bahwa petani penggarap yang sebelumnya menggarap di lokasi SHGB nomor 10/Cipelang ini agar dapat di manusia kan oleh pihak perusahaan yakni PT. CSA itu sendiri yang kini tengah berinvestasi di bidang pembangunan TPBU.

Selain itu juga, lanjut Iman, dalam audiensi itu pihaknya memberi waktu satu pekan kepada kuasa hukum dari petani penggarap yakni Banggua Togu Tambunan untuk dapat menyampaikan keinginan dan aspirasi clientnya itu kepada pihak PT. CSA.

“Selanjutnya, kita lanjutkan mediasi kedua dalam dua Minggu ke depan atau pada Selasa 15 Agustus 2023. Apalagi, pihak petani penggarap yang diwakili oleh ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) sekaligus ketua Paguyuban petani penggarap di lokasi mengakui bahwa tanah itu memang milik dari PT. BSS. Jadi selesai ya, dan kami juga di BPN setiap memproses suatu permohonan dari masyarakat atau perusahaan harus clean and clear, baru kami proses,” terangnya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum petani penggarap Desa Cipelang, Banggua Togu Tambunan mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran BPN Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan kepala kantor Yuliana.

Pasalnya, harapan masyarakat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, yang notabane merupakan clientnya sebagai petani penggarap dilahan SHGB nomor 10/Cipelang, mengharapkan adanya duduk bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah terjadi beberapa bulan terakhir ini, antara dirinya bersama para clientnya tersebut dengan PT. CSA maupun PT. BSS.

“Terima kasih saya ucapkan kepada jajaran BPN Kabupaten Bogor terutama kepada kepala kantor pertanahan ibu Yuliana, yang sudah bersedia mengundang seluruh pihak dalam mencari solusi dalam permasalahan yang terjadi di lokasi lahan SHGB nomor 10/Cipelang. Saya sangat mengapresiasi langkah ini, serta saya ucapkan terima kasih kita bisa duduk bareng dengan PT. CSA, PT. BSS maupun pihak Mybank dalam mencari solusi terbaik dalam polemik ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk menolak rencana di desanya akan digunakan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT Cahaya Surga Abadi (CSA). Penolakan itu, disampaikan sejumlah warga melalui pesan Whatsappnya kepada wartawan.

Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf mengatakan, jika pertemuan dirinya dengan kuasa hukum petani penggarap Cipelang, sebagai bentuk pihaknya mengakomodir atau menjawab aspirasi yang diharapkan masyarakat Cipelang tersebut.

“Pertemuan ini sebagai langkah kami dari BPN menjawab permohonan petani penggarap Cipelang yang diketahui tengah berpolemik dengan PT. Cahaya Surga Abadi atau CSA di lokasi yang sebelumnya mereka garap lahannya untuk bertani,” kata Kasi PHP Iman Malvina kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/7/23).

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan para petani penggarap melalui kuasa hukumnya itu berupa, agar permohonan pemblokiran di lahan PT. CSA yang akan dibangun sebuah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dapat diterima oleh jajarannya tersebut.

“Aspirasinya agar kami menerima pemblokiran mereka, dan kami respon baik dengan mengeluarkan surat balasan yang isinya agar dapat melengkapi persyaratan dalam mekanisme pemblokiran tersebut,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar, mengaku sangat mengapresiasi pihak BPN yang telah membuka ruang komunikasi antara petani dengan pihak pengembang. Yusuf berharap ada pemahaman dari para pengembang agar bisa memberikan pengganti kepada petani sebagaimana mestinya .

“Pihak pengembang hanya menggunakan lahan tersebut untuk berspekulasi atau meraup keuntungan dengan menggunakan agunan kepada pihak bank . Sementara mereka tidak pernah memanfaatkan amanah pemerintah untuk membangun diatas lahan tersebut. Kamilah secara turun temurun manfaatkan lahan tersebut untuk sumber pencarian kami dan menyediakan kebutuhan pangan untuk kesinambungan kehidupan manusia. Paparnya . (Red)