Proyek Jalan SPN Lido – Srogol Lambat, Ketua LSM GP: Pemda Harus Selektif Tentukan Kontraktor

BOGOR, (BS) – Keterlambatan pekerjaan proyek APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan. Salah satunya, Proyek jalan SPN Lido – Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua LSM Getar Pasundan Diana Papilaya menyatakan, lambatnya pekerjaan proyek jalan yang dikerjakan oleh PT. Nuansa Jaya Perkasa membuktikan bahwa perusahaan penyedia jasa itu tidak profesional.

“Ke depan, pemerintah daerah harus lebih selektif memilih perusahaan penyedia jasa kontruksi. Pertama harus profesional dan ahli di bidangnya, kedua yang paling utama perusahaan itu harus punya modal. Kan sudah jelas tertulis di papan informasi kegiatan tentang masa pekerjaan. Jadi ketentuan itu harus dipenuhi tepat waktu. Jangan kayak sekarang, Banyak sekali proyek-proyek yang mangkrak dan mengandalkan addendum atas keterlambatan pekerjaanya”, imbuhnya.

Baca juga: Proyek Jalan SPN Lido – Srogol Batal Dicor, Pelaksana Proyek : Kendala Ada Di Konsultan Pengawas

lebih lanjut Diana mengatakan, di kondisi itu masyarakat juga harus kritis ketika ada kejanggalan dan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena menurutnya, masyarakat juga memiliki hak sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Masyarakat harus kritis kalau ada kejanggalan dalam proyek yang menggunakan dana pemerintah. Kalau perlu buat pengaduan masyarakat. Kalaupun merasa takut lapor ke kami, kami kawal. Apalagi kami sudah pernah beberapa kali turun ke lokasi proyek. Kualitas betonnya jelek, retak-retak dimana-mana. Pake kualitas beton berapa itu?”, tegasnya.

Diana menambahkan, dalam hal informasi atas pelanggaran dan penyelewengan dana pada proyek-proyek pemerintah, aparat penegak hukum harus menyikapinya dengan tegas dan profesional sesuai dengan tupoksinya.

“Jika terbukti adanya pelanggaran atau penyelewengan pada proyek-proyek pemerintah, aparat penegak hukum harus tegas dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai masuk angin dan kasus selesai begitu saja”, tandasnya.

Respon (195)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *