Breaking News
Daerah  

Lapor Pak Mentan, Pengecer di Lampung Timur Juga Nakal Bukan Hanya di Aceh

Photo/Gapoktan RS/BS

Lampung Timur,(BS)  – Belum seumur jagung, Pengecer pupuk bersubsidi nakal ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ketika melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Aceh pada, 6 Februari 2024 lalu.

Mentan Amran menemukan Pengecer melakukan mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Rp. 120,000. yang kemudian dijual dengan harga Rp.170,000. perkarung seberat 50 kilogram.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Propinsi Aceh memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang mempermainkan harga eceran tertinggi (HET), melansir laman psp.pertanian.go.id berjudul “Pengecer Pupuk Nakal, Dicabut Izin Dan Dipidanakan” pada edisi, 06-02-2024 jam 09.53 WIB.

Tak main-main, Menteri Pertanian (Mentan), Amran memerintahkan untuk mencabut izin hingga mempidanakan Distributor dan Pengecer pupuk subsidi nakal.

“Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada Distributor dan Pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot,” kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan Penyuluh dan dihadiri juga oleh para Babinsa dan Perwakilan PIHC di Deunong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 6/2/2024 lalu.

Amran Mentan menemukan adanya tindakan pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut.

“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp. 120 ribu, dijual Rp. 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegasnya.

“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Amran.

Perlu untuk diketahui oleh Mentan Amran, di Kabupaten Lampung Timur Kecamatan Sukadana Desa Rantau Jaya Udik II, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi diduga di mark-up oleh Muslihin Pengecer pupuk subsidi di Lini IV Kios Rukun Sentosa.

Selain itu, Muslihin yang juga rangkap jabatan Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Rukun Sentosa juga diduga menggelapkan uang hasil sewa traktor rotari selama 4 musim tanam (MT) tahun 2022-2023.

Inilah awal mula sederet rekam jejak kenakalan yang diduga dilakukan oleh Muslihin Pengecer di Lampung Timur yang berhasil dihimpun dari petani sebagai anggota Poktan atau Gapoktan dan hasil investigasi sejak, 5 Maret 2024.

Begini ceritanya pak Mentan, Muslihin dipercaya oleh petani sebagai anggota pada 34 kelompok tani (Poktan) se-Desa Rantau Jaya Udik II untuk menjabat Ketua Gapoktan Rukun Sentosa dan rangkap jabatan Pengecer Pupuk Bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak tahun 2019 guna melayani kebutuhan Pupuk Subsidi petani sebagai anggotanya.

Lalu, modal untuk biaya pengadaan pupuk subsidi sesuai rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) berasal dari hasil urunan Muslihin Rp.10,000,000. dan Masnan Rp.20,000,000 serta 8 anggota lainnya hingga terkumpul uang Rp.100,000,000.

Namun sayangnya, Muslihin yang semula dipercaya 100% mengelola keuangan tapi hanya dalam kurun waktu selama 2 tahun saja transparan sejak tahun 2020-2021 dan tak lagi dipercaya sejak tahun 2022 hingga kini.

HET pupuk urea subsidi Rp.112,500. perkarung seberat 50 kilogram, dimarkup lalu dijual Rp.140,000. – Rp.150,000. dan HET pupuk NPK subsidi Rp.115,000. perkarung seberat 50 kilogram dimarkup lalu dijual Rp.160,000. – Rp.170,000.

Tak pandang bulu, anggota pada 12 dari 34 Poktan yang tidak aktif ikut pertemuan arisan menjadi sasaran empuk sebab mereka tidak mengetahui perkembangan harga sebenarnya dan tak luput juga bagi anggota pada 22 dari 34 Poktan yang aktif ikut arisan juga disikatnya.

Kemudian uang hasil sewa jasa traktor selama 4 musim tanam tahun 2022-2023 dan uang kas untuk biaya kirim atau penyaluran pupuk subsidi dari Kios Pengecer Lini IV ke setiap Poktan diduga digelapkan sebab pupuk subsidi tidak diantarkan melainkan masing-masing ambil sendiri.

Ada anggota yang merasa sulit mendapat pupuk subsidi, justru pupuk subsidi diduga ditimbun dikediaman Masnan adik kandung Muslihin. Traktor rotari bantuan hibah dari Pemerintah untuk anggota dikelola oleh Muslihin bersama dengan Irfan Taufik yang juga anak kandungnya.

Penggunaan pupuk subsidi komoditas padi dan jagung diduga tidak tepat pada tempatnya sebab digunakan untuk komoditas ubi kayu atau singkong karena di Desa Rantau Jaya Udik II minim lahan sawah tadah hujan apalagi sawah irigasi.

Muslihin disinyalir tidak pernah menggelar pertemuan atau rapat dengan pengurus dan anggota mengadakan rapat dalam rangka membahas tentang urusan keuangan dan atau sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.

Kuota pupuk urea dan NPK subsidi sesuai rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) Gapoktan Rukun Sentosa cukup banyak jumlahnya mencapai ratusan ribu kilogram (kuota-red).

Untuk diketahui bahwa Masnan rangkap jabatan, Bendahara Gapoktan Rukun Sentosa dan Bendahara Poktan Sido Mukti VIII yang merupakan adik kandung Muslihin begitu juga dengan Irfan Taufik operator traktor adalah anak kandung Muslihin.

Sejak traktor rotari bantuan hibah dari Pemerintah yang diterima oleh Muslihin pada tahun 2022 lalu mewakili Marjoko Ketua Poktan Sido Mukti VII tidak langsung diserahkannya kepada Marjoko melainkan dikelolanya bersama Irfan Taufik anak kandungnya.

Uang hasil sewa traktor rotari selama 4 musim tanam tahun 2022-2023 tidak tercatat dalam pembukuan diduga digelapkan oleh Muslihin. Sementara Imam Sobirin hanya mencatat hasil sewa di akhir musim tanam ke 2 bulan Desember 2023 hanya Rp.7,7 juta.

Rencananya, Sobirin akan mengadakan pertemuan guna rapat membahas tentang urusan keuangan dan peralihan traktor dari Muslihin kepada Pengurus dan Anggota Poktan Sido Mukti VIII setelah hari raya Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah atau 10 April 2024 Masehi ini.   (Ropian Kunang)